Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Terkait dimintanya berita acara hasil survei awal oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Timur, Aceh terhadap tercemarnya air Sungai Krueng Alue Ie Mirah beberapa hari lalu kini permintaan warga tersebut dikabulkan.
Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Timur, Jamaluddin, ST menerangkan berita acara survei awal yang diajukan warga tersebut sudah selesai dari kemarin.
“Sebentar lagi kami akan datang kembali ke lokasi yang berada di Kecamatan Indra Makmur untuk mengambil sampel air yang tercemar untuk dibawa ke laboratorium, sekalian membawa berita acara survei awal kemarin untuk ditandatangani oleh pihak perusahaan dan salah satu perwakilan masyarakat,” tanggap Kabid DLH kepada tvonenews.com, Rabu (10/8/22).
Ia juga menambahkan, kemarin itu pihaknya tidak sempat buat berita acara survei karena tim mereka tidak membawa alat kerja pendukung seperti laptop dan printer.
“Kemarin itu gak sempat kami buat di lapangan karena tidak membawa laptop,” tambahnya Jamaluddin.
Sebelumnya salah satu warga di Indra Makmu Nuraqi, telah melayangkan surat ke PPID pembantu yang berada di dinas tersebut, guna untuk meminta berita acara hasil survei awal atas tercemarannya air sungai yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahan sawit swasta di kecamatan tersebut.
Baca Juga:
- DLH Diminta Tunjukan Berita Acara Hasil Survei Awal di Indra Makmu Aceh Timur
- Penyandang Disabilitas di Idi Rayeuk Aceh Timur Ini Butuh Uluran Tangan
- Nek Timaryam Tinggal Di Gubuk Reyot Mengharapkan Huluran Tangan Dermawan Dan perhatian Pemerintah
“Karena sudah lama tidak ada kabar dari pihak DLH Aceh Timur tentang surat berita acara survei awal pencemaran air sungai, maka kita mengajukan permohonan lnformasi publik kepada PPID pembantu yang berada di DLH.” Ujar Nuraqi.
Hal itu di lakukan sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang diamanatkan bahwa informasi publik merupakan hak setiap warga negara Indonesia.(Izr/Lno)