Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Tersangka pencuri seorang pria inisial TA (18) dan sejumlah barang bukti berhasil di bekuk oleh polisi dari tim Opsnal Polsek Sungai Raya, wilayah hukum Polres Langsa.
Pria berinisial TA (18) dilaporkan oleh warga akibat telah melakukan aksi kejahatan pencurian disalah satu rumah warga.
Dari hasil laporan itu Kapolres Langsa melalui Kapolsek Sungai Raya Iptu Sabrani melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka TA dan berhasil di bekuk pada Selasa 29 November 2022 sekitar pukul 09.30 WIB di jalan lintas Medan-Banda Aceh tepatnya di Gampong Labuhan Keude.
Baca juga:
- Polres Bener Meriah Berhasil Ungkap dua Kasus Pencurian, Ratusan Juta Uang Korban Diamankan.
- Pencuri Serta Penadah Ditangkap Nekat Bobol Kosan Lalu Bawa Kabur Laptop dan Ponsel Di Langsa
“Tersangka ditangkap setelah dilapor melakukan pencurian di sebuah rumah yang terletak di jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Dusun Mesjid Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya,” kata Sabrani, Rabu (30/11).
Dari hasil penangkapan turut diamankan barang bukti berupa satu mesin genset merk Honda, satu drum air 200 liter, satu buah speaker, 12 batang besi ukuran 12 dan satu buah mesin gerinda.
“Hasil penyelidikan terhadap tersangka ia mengakui telah melakukan pencurian sejumlah barang lainnya dan kini polisi sedang melakukan pencarian oleh petugas,” kata Sabrani.
Akibat aksinya itu ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menunggu proses hukum lebih lanjut oleh pihak yang bersangkutan, ia di ketahui tercatat sebagai warga Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. ****
Baca juga: