Infoacehtimur.com | Nasional – Seorang murtadin sekaligus pendeta asal Aceh, Dedi Saputra, ditangkap oleh polisi di Bengkayang, Kalimantan Barat. Penangkapan ini dilakukan karena Dedi Saputra diduga melakukan penistaan agama Islam dan masyarakat Aceh melalui unggahannya di media sosial.
Dedi Saputra ditangkap pada Kamis, 19 Februari 2026, ketika sedang dalam perjalanan pulang dari pasar bersama istrinya, Etfy. Mereka dipepet oleh sebuah mobil, dan Dedi Saputra dipaksa masuk ke dalam mobil.
Etfy, istri Dedi Saputra, menceritakan bahwa suaminya ditangkap oleh polisi dari Polda Aceh. “Saat itu kami baru saja selesai berbelanja, dan Dedi dipaksa masuk ke dalam mobil,” kata Etfy.
Baca Juga: Pastor Terkemuka di Amerika Hilarion Heagy Masuk Islam, Ini Latar Belakangnya
Baca Juga: Warga Labuhan Batu Sumut Masuk Islam Di Masjid Bayeun Aceh Timur
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ahavah telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Dedi Saputra. Direktur LBH Ahavah, Deni Febrianus Nafi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya pendampingan, namun Dedi Saputra telah dibawa ke Pontianak.
Dedi Saputra telah meminta maaf kepada masyarakat Aceh dan ulama atas perbuatannya. “Saya mengakui telah membuat kegaduhan di akun Tiktok-nya, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut,” kata Dedi Saputra dalam sebuah video amatir.
Pemerintah Aceh dan organisasi masyarakat Islam telah melaporkan Dedi Saputra atas dugaan penistaan agama Islam dan masyarakat Aceh. Mereka berharap Dedi Saputra dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.

