
Info Aceh Timur, Pante Bidari – Warga desa Suka Damai, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur mengusir Hamdani Purba, yang dikenal sebagai ustadz.
Hamdani Purba, dikenal sosok pendiri pesantren di desa itu, diduga menyebarkan ajaran menyimpang. Alhasil, warga kompak mengusirnya.
Seperti dilansir Beritakini.co, Jum’at 22 September 2023, ajaran Hamdani dinilai berbeda, terutama dengan pemahaman kalangan Ahlusunnah Wal Jama’ah di Kecamatan Pantee Bidari.
Aksi “pengusiran” tersebut juga sudah tersebar lewat video di media sosial, terutama TikTok. Salah satu akun yang memposting video tersebut adalah panglima_besar.
BACA JUGA: Silaturahmi Da’wah Antipasi Perkembangan Faham Syi’ah
BACA JUGA: Pendakwah Asal Turkiye Harun Yahya Divonis 8.658 Tahun Penjara
Dalam video tampak puluhan warga mendatangi sebuah balai pengajian yang terletak di desa tersebut, Senin, 18 September 2023 lalu. Namun tak mendapati Hamdani di lokasi itu. Warga hanya mendapati tiga pemuda yang diduga murid Hamdani.
Ketua Front Persaudaraan Islam (FPI) Aceh Timur, Tgk Nazaruddin yang hadir waktu itu membenarkan bahwa ajaran Hamdani diduga menyimpang. Menurut dia, Hamdani yang berasal dari Stabat, Sumatera Utara itu adalah penganut ajaran Wahabi.
“Iya benar ajaran sesat, kalau saya perhatikan ajaran Wahabi, mereka tidak boleh bershalawat, subuh tidak pakai qunut, sesudah salat tidak boleh berdoa, dan begitu pula talqin mayat tidak boleh,” kata Tgk Nazaruddin saat dikonfirmasi, Jumat (22/9/2023).
Kemudian, lanjut dia, dilarang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, dan ketika adzan subuh, bagian asshalatu khairum minannaum (salat itu lebih baik dari pada tidur), juga tidak digunakan.
“Banyak lagi ajaran yang tidak sesuai dengan Ahlusunnah Wal Jama’ah,” ujarnya.
Menurut Tgk Nazar, Hamdani Purba sudah sekira satu tahun menjalankan aktivitasnya dan telah memiliki 12 pengikut.
“Berdasarkan keputusan rapat Muspika Pante Bidari dan MPU pada Senin lalu, Hamdani Purba harus dihijrahkan dari desa tersebut. Kurang lebih dalam waktu satu minggu,” katanya.
Camat Pantee Bidari, Iswandi mengatakan, untuk sementara hanya Hamdani Purba yang harus dihijrahkan dari desa, meski dia telah memiliki 12 pengikut.
“Untuk sementara waktu cuma ustadz yang bersangkutan harus minggat, jadi bukan diusir,” katanya.***