Infoacehtimur.com / Aceh Timur- Penunjukkan atau penetapan Direktur PT Beurata Maju baru- baru ini menuai kritikan dari berbagai elemen masyarakat sipil. Kamis (02/03/2023).
Kritikan tersebut dikarenakan dalam hal penunjukkan Direktur PT Beurata Maju tidak sesuai dengan aturan dan melanggar Qanun Kabupaten Aceh Timur no 18 tahun 2008.
Terkait hal tersebut Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri akan segera memanggil PJ Bupati Aceh Timur, IR Mahyuddin.
” Iya, dalam waktu dekat akan kita panggil PJ Bupati dan menanyakan masalah penunjukkan Direktur PT Beurata Maju.” Ujar Fattah Fikri, 2 Maret 2023.
Menurutnya, penunjukkan atau penetapan direktur tersebut tanpa sepengatahuan pihak kami ( DPRK Aceh Timur_ Red)
- Baca juga:
- Dihadapan Mensos Risma Warga Aceh Timur Tanya Orang Senang Bisa Dapat PKH, Begini Kata Mensos!.
- BPJN Janji Perbaiki Jalan Rusak di Aceh Timur.
- Ketua KONI Bersama Ketua DPRK Aceh Timur Buka Futsal Championship Pelajar se-kabupaten Aceh Timur
” Sementara dalam qanun itu pasal 21 ada beberapa poin yang harus diikuti. Salahsatu contohnya, menyampaikan visi misi dan strategi perseroan dalam rapat paripurna DPRK. Dan harus ada pengalaman 5 tahun dibidang perkebunan sesuai dengan disiplin ilmu,” ujar Fattah Fikri.
Untuk itu, dalam hal penetepan direktur pada BUMD ( Badan Usaha Milik Daerah) Kabupaten Aceh Timur harus mengikuti aturan yang ada. ” Jangan dilanggar aturan yang telah dibuat serta disepakati bersama,” Demikian Fattah Fikri.
Sementara itu, Ketua LSM KANA (Komunitas investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh) Muzakkir meminta kepada PJ Bupati Aceh Timur, Ir Mahyuddin untuk melakukan evaluasi kembali tentang penunjukkan atau penetapan Direktur PT Beurata Maju.
” Untuk menghindari potensi konflik ditengah publik maka PJ Bupati Aceh Timur untuk melakukan evaluasi dan mengikuti aturan atau qanun yang ada. Apabila memang melanggar daripada qanun dalam hal penetapan Direktur PT Beurata Maju sudah seyogyanya membatakalkan SK tersebut,” terang Muzakkir. ***