Close Menu
    info terkini

    Pelepasan Peserta Didik KB Zaky Rahmi Labuhan, Bunda PAUD Julok: Mari Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Tidak Sah, Pegi Setiawan Bebas!
    Nasional

    Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Tidak Sah, Pegi Setiawan Bebas!

    IlhamJuly 8, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Pegi Setiawan. Sumber Foto: Suarasurabaya.net
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Nasional – Pengadilan Negeri Bandung menyatakan, Pegi Setiawan, dalam penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu tidak sah.

    Sekarang, Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan akan mendatangi Polda Jawa Barat pada hari ini, Senin, 8 Juli 2024. Dilansir dari Tempo, mereka berharap Pegi segera dibebaskan.

    Advertising
    Demo

    Insank Nasruddin, anggota tim kuasa hukum Pegi, menyatakan mereka akan mendatangi Polda Jawa Barat untuk membicarakan pembebasan kliennya.  “Kami berharapnya Pegi langsung dibebaskan hari ini juga,” kata Nasruddin.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi terhadap Polda Jawa Barat. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah secara hukum.

    BACA JUGA: Polisi Selidiki Motif Tewasnya Personil Polres Aceh Timur Briptu WP

    Dalam putusannya, Eman menyoroti kesalahan prosedur yang dilakukan Polda Jawa Barat dalam penetapan Pegi sebagai tersangka. Penyidik tak pernah memeriksa Pegi atau pun memberikan surat panggilan kepada Pegi dalam delapan tahun terakhir. Hakim juga menilai langkah Polda Jawa Barat menetapkan Pegi sebagai buronan tidak sah karena alasan yang sama.

    Selain secara prosedur, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka juga bermasalah secara materiil. Menurut Eman, dalam persidangan, tim Polda Jawa Barat tak bisa membuktikan dua alat bukti yang mereka miliki untuk menjerat Pegi sebagai tersangka. Tim Polda Jawa Barat hanya menyatakan memiliki dua alat bukti yang sah namun tak bisa menunjukkannya dalam persidangan.

    “Permohonan  dari pemohon  praperadilan seluruhnya dikabulkan,” kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.

    Dengan putusan itu, PN Bandung juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dan memulihkan nama baiknya.

    Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024. Saat itu, Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.  Ketiganya adalah Dani, Andi dan Pegi alias Perong. Setelah penangkapan Pegi, polisi kemudian menyatakan buronan kasus ini hanya satu. Dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret tujuh orang ke meja hijau dan sudah divonis penjara.

    Pencarian terhadap Pegi dilakukan setelah kisah pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu diangkat menjadi film. Berdasarkan temuan Tempo, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Diantaranya adalah perubahan bukti visum dan tak adanya bekas luka tusukan terhadap keduanya seperti yang diklaim oleh polisi.

    Sumber : Tempo
    Editor : Ilham

    Jawa Barat Pegi Setiawan
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Pelepasan Peserta Didik KB Zaky Rahmi Labuhan, Bunda PAUD Julok: Mari Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun

    RedaksiJune 18, 2026

    Infoacehtimur.com – Bunda PAUD Julok, Ny. Raudhatul Jannah, S.Pd.I, MA, menghadiri kegiatan Pentas Seni dan…

    Bahlil Setujui POD I Tangkulo, Proyek Gas Raksasa South Andaman Tahap Pengembangan Dimulai

    June 18, 2026

    Kembali ke Tanah Pengabdian, Ipda Irvan Resmi Pimpin Polsek Langkahan

    June 18, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Pelepasan Peserta Didik KB Zaky Rahmi Labuhan, Bunda PAUD Julok: Mari Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun

    June 18, 2026
    terpopuler

    KTP Aceh Merapat! BPJS Kesehatan Buka Loker PATT 2026, Penempatan Banda Aceh-Langsa-Lhokseumawe

    June 13, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.