IRFAN SH Selaku Kuasa Hukum, Ir H Panusunan Siregar selaku pemegang hak pengelolaan perusahaan perkebunan sawit PT Atakana mengatakan, bahwa saudara Yuskin Syahdan, secara hukum tidak punya kedudukan dan posisi apapun di dalam PT Atakana Company.
Hal ini sesuai dengan Berita Acara Rapat PT Atakana Company sesuai Akta Nomor 28 tanggal 24 Desember 2008.
Dan berdasarkan, Surat Pernyataan dan Kesepakatan yang ditanda tangani bersama oleh pemegang saham yakni Sardul Singh selaku Komisaris Utama PT Atakana, dan Haji Abdul Wahab Yahya selaku Komisari PT Atakana, di Medan, 22 Januari 2024, keduanya sepakat untuk bertindak mengurus PT Atakana Company selanjutnya setelah Direktur Utama dan Direktur telah meninggal dunia adalah Sardul Singh selaku Komisaris Utama PT Atakana Company.
Kemudian, jelas Irfan, terkait undangan RUPSLB PT Atakana Company dengan nomor surat : 003/1.07.03/ATK/02/2024 tertanggal 07 Maret 2024 yang dikirimkan oleh Saudara Yuskin Syahdan, adalah tidak mendasar alias ilegal.
Pasalnya, berdasarkan Akta Nomor 28 tahun 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Cipto Soenaryo SH, di Medan, dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak satupun terdapat nama Saudara Yuskin Syahdan baik dalam susunan pengurus maupun pemegang saham.
Selanjutnya berdasarkan Akta Nomor 28 tahun 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Cipto Soenaryo SH, di Medan, dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, ada empat orang pemegang saham PT Atakana Company, yakni saudara Alm Muhammad Aka, Saudara Radien Yusuf, Sardul Singh, dan Abdul Wahab Yahya.
“Jadi saudara Yuskin Syahdan, dan Teuku Irsyadi bukanlah bagian dari pihak PT Atakana. Mereka berdua hanya mengaku memiliki saham di PT Atakana,” jelas Irfan.
“Karena itu kami tegaskan bahwa hasil RUPSLB yang dilakukan oleh saudara Yuskin Syahdan dan kawan-kawan, tidak mendapat persetujuan dari pemegang saham lainnya (komisaris utama) PT Atakana. Dan sesuai dengan Pasal 56 jo Pasal 57 jo pasal 59 UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimana syarat sebelum dilakukannya peralihan saham perseroan terbatas yang mana jika tidak melewati setiap syarat tersebut perlu ditanyakan legal standing saudara Yuskin Syahdan, dan Teuku Irsyadi melakukan RUPSLB tersebut,” ungkap Irfan.
“Karena itu dapat kami tegaskan bahwa RUPSLB yang dilakukan oleh Yuskin Syahdan, dan Teuku Irsyadi tidak sah, hal ini sesuai dengan surat Komisaris Utama yaitu surat Nomor : 33/PT.ATK/III/2024,” ungkap Irfan.
Selanjutnya, Sardul Singh selaku Komisaris Utama PT Atakana, telah mengajukan Surat Permohonan Pembatalan atas terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0017201.AH.01.02.Tahun 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Atakana Company tertanggal 18 Maret 2024.
Sardul Singh mengajukan pembatalan Surat Keputusan tersebut karena Saudara Yuskin Syahdan telah salah dalam permohonan prosedur perubahan anggaran dasar tersebut, yang dimana Akta Nomor 12 tanggal 08 Maret 2024 tentang Perubahan Anggaran Dasar PT Atakana Company yang diperbuat di Nurlinda Simanjorang, SH, SPN, tidak pernah ada.
“Saudara Sardul Singh selaku Komisaris Utama PT Atakana mengajukan permohonan pembatalan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0017201.AH.01.02.Tahun 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Atakana Company tertanggal 18 Maret 2024, dikarenakan tidak memiliki Legal Standing yang jelas, yang dimana Yuskin Syahdan tidak berhak mengundang para pemegang saham untuk dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham yang dimana saudara Yuskin Syahdan bukan menjadi bagian dari Pengurus yang Sah di Perusahaan PT Atakana, sehubungan dengan telah meninggal dunianya Direktur Utama darn Direktur PT Atakana Company pada bulan Januari 2024,” jelas Irfan.
“Selanjutnya, berdasarkan Pasal 15 Akta Anggaran Dasar PT Atakana Company Nomor 28 tanggal 24 Desember 2008 yang pada intinya menyatakan jika Perseroan mengalami kekosongan jabatan Direksi maka Komisaris Utama dan Komisaris dapat melakukan tindakan apapun untuk menjalankan perusahaan,” jelas Irfan.
“Selanjutnya, Sardul Singh juga mempertanyakan kehadiran Teuku Irsyadi, dalam Akta Nomor 12 tanggal 08 Maret 2024 sebagai pemegang saham berdasarkan akta jual-beli saham Nomor 1 tanggal 1 Mei 2012 diperbuat dihadapan Emmy Wilis SH Notaris di Kota Medan. Dikarenakan berdasarkan Pasal 56 jo Pasal 57 Jo Pasal 59 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimana syarat sebelum dilakukannya peralihan terhadap saham perseroan yang dimana jika tidak melewati setiap syarat tersebut maka perlu dipertanyakan legal standing Teuku Irsyadi selaku pemegang saham dalam akta tersebut,” ungakp Irfan.
Selanjutnya, terkait laporan pihak Saudara Yuskin yang melaporkan saudara Panusunan dengan dugaan telah melakukan pencurian buah sawit PT Atakana, ungkap Irfan, kliennya siap untuk menghadapinya.
“Kami juga telah melaporkan saudara Yuskin Syahdan kepada pihak Polres Aceh Timur, atas dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan PT Atakana. Dan selanjutnya, kita juga akan melaporkan kembali saudara Yuskin atas dugaan telah memberikan keterangan palsu dihadapan penyidik yang mengaku sebagai Direktur Utama PT Atakana,” tegas Irfan, seraya meminta penyidik agar objektif dan profesional dalam mengusut perkara ini.
PT Atakana Tunjuk Panusunan Siregar Sebagai Pengelola Aset dan Perkebunan
Lebih lanjut, Irfan SH, menyebutkan PT. Atakana Company menunjuk H Panusunan Siregar sebagai pengelola perkebunan.
Hal itu tertuang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor ; 025/SKK/PT.ATK/II/2024 yang ditandatangani oleh Sardul Singh sebagai Komisaris Utama, dan Haji Abdul Wahab Yahya selaku Komisaris PT Atakana.
Dasar lahir surat kuasa khusus itu sendiri berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama antara Tn Muhammad Aka, dan Tn H Panusunan Siregar, yang mengangkat H Panusunan sebagai Pengelola PT Atakana Company dengan luas HGU 3.455 Ha, berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama sesuai Akte No: Legalisasi No. 30/PTTSDBT/X11/2015 tanggal 23 Desember 2015, Notaris Rohmawaty S. Saragih, S.H.SpN dan Perjanjian Operasional Pengelolaan Kebun PT. Atakana Company Nomor: S.010/PT.ATK/10.18.
“Jadi kedudukan Panusunan untuk mengelola perusahaan perkebunan PT Atakana sangat kuat berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani pemegang saham yakni Sardul Singh sebagai Komisaris Utama, dan Haji Abdul Wahab Yahya selaku Komisaris PT Atakana,” jelas Irfan.
Penunjukan Panusunan Siregar ini, sebagai pengelola, jelas Irfan, dilakukan pasca Direktur Utama yang saat itu dijabat oleh Muhammad AKA meninggal dunia.
“Karena Muhammad AKA meninggal, maka PT berdasarkan undang-undang yang bertanggung jawab adalah Komisaris Utama. Makanya ada kuasa diberikan pada Panusunan,” katanya.
Ia menjelaskan, Pemberi Kuasa yakni Sardul Singh dan Abdul Wahab Yahya. “Jadi kalau ada yang bilang tindakan Panusunan Siregar ilegal dalam melakukan pengelolaan, maka itu keliru, klien saya siap mempertanggungjawabkannya,” ucapnya.
Berdasarkan surat kuasa khusus tersebut pemegang saham memberikan kuasa hak subtitusi kepada Ir H Panusunan Siregar sebagai pengelola perkebunan sawit PT Atakana diantaranya.
Pertama, mengelola seluruh SDM dan seluruh aset kebun meliputi areal kebun PT Atakana Company. Kedua, mengelola operasional kebun PT Atakana Company mulai dari perawatan, pemupukan, dan penjualan hasil produksi tanda buah segar sawit (TBS).
Ketiga, bertanggungjawab atas semua kegiatan yang ada di kebun dan melaporkan kepada Komisaris Utama.
Keempat, melaksanakan perjanjian kerja sama operasional pengelolaan kebun PT Atakana Company sesuai nomor : S.10/PT.ATK/10.18
Lebih lanjut, Irfan juga mengaku heran terhadap sikap saudara Yuskin yang mengaku-ngaku sebagai Direktur Utama PT. Atakana Company dan melaporkan Panusunan Siregar ke Polda Aceh. Namun atas laporan polisi tersebut kliennya siap menghadapinya.
“Atas laporan ini klien kami Panusunan Siregar siap menghadapinya,”
Panusunan juga, jelas Irfan, sudah menempuh langkah hukum dengan melaporkan (alm) Muhammad AKA, Yuskin cs ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sampai saat ini perkaranya sedang berproses.
“Ya, klien kami juga sudah membuat laporan ke polisi. Silahkan saja mereka mempertanggung jawabkannya,” tegas Irfan.
Selain itu, ungkap Irfan, Komisaris Utama dan pemegang saham juga sudah melayangkan surat keberatan dan penolakan pada Kemenkumham serta instansi lainnya, atas terbitnya Akta Notaris Nurlinda Simanjorang yang dalam aktanya menyatakan Yuskin Syahdan sebagai Direktur Utama berdasarkan RUPS ilegal.
“Berdasarkan Akta sebelumnya, tidak ada nama Yuskin kok tiba-tiba jadi direktur utama, ini tidak ada legal standing nya,” cetua Irfan.
“Karena itu, kita minta penyidik agar memproses perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” pinta Irfan.***
SH/Artikel
Konten ini menjadi tanggungjawab citizen, bukan dari Redaksi Infoacehtimur.com.