Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Pengadilan Tinggi Banda Aceh Perberat Pidana Pembunuh Harimau di Aceh Timur
    Aceh Timur

    Pengadilan Tinggi Banda Aceh Perberat Pidana Pembunuh Harimau di Aceh Timur

    RedaksiDecember 21, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Harimau Sumatera, Aceh Timur. Istimewa

    Infoacehtimur.com / Banda Aceh – Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) yang mengadili perkara pidana khusus lingkungan hidup memperberat pidana yang dijatuhkan kepada pembunuh harimau.

    Syamsul Qamar yang bertindak sebagai Hakim Ketua Majelis, didampingi Zulkifli dan Rahmawati selaku Hakim Anggota.

    Keputusan tersebut diambil majelis hakim karena Harimau Sumatera adalah binatang yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga tak boleh dibunuh dengan modus apapun juga.

    Baca Juga:

    2 Pemburu Babi Dituntut Penjara 2 Tahun 6 Bulan Akibat 3 Harimau Mati di Peunaron Aceh Timur

    Harimau Sumatera Kembali Mangsa Hewan Ternak Milik Warga yang Sama di Aceh Timur.

    Cegah Satwa Liar Dilindungi Masuk ke Perkebunan Warga, BKSDA Aceh Bentuk Tim Usir Harimau.

    “Perlunya diperberat pidana (hukuman), disatu sisi agar berefek jera bagi para pelaku. Disisi lain supaya menjadi pembelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan pembunuhan terhadap binatang yang dilindungi,” kata Syamsul, Rabu (21/12).

    Syamsul menambahkan, selain itu juga menimbulkan kesadaran bagi masyarakat untuk menyayangi dan mencintai satwa liar yang dilindungi.

    “Locus delicti kejahatan tersebut terjadi di hutan daerah Lokop Aceh Timur, yang dilakukan dengan cara menjerat binatang dilindungi tersebut,” ungkapnya.

    Baca juga:

    Aktivis LSGK Minta Pelaku Penyebab Matinya Harimau di Aceh Timur Dihukum Berat.

    Petani di Aceh Kapok Saat Berkebun Melihat Harimau Santuy Dibawah Pohon.

    Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuh 3 Harimau Sumatera di Aceh Timur

    Saat itu, Pengadilan Negeri Aceh Timur memutuskan bahwa para Terdakwa Juda Pasaribu dan Josep Meha turut serta membunuh satwa yang dilindungi.

    “Pada tingkat Pengadilan Negeri Idi mereka dipidana satu tahun empat bulan dan denda Rp.50 juta subsider kurungan tiga bulan,” tuturnya.

    Terhadap putusan di atas, sambung Syamsul, diajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Lalu Majelis Hakim Tinggi PT Banda Aceh memperbaiki Putusan PN Idi dengan memperberat atau menambah hukuman.

    “Sehingga para terdakwa tersebut dijatuhkan pidana selama dua tahun enam bulan, dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” imbuhnya.

    Sumber: Ajnn.net

    Aceh hari ini Harian Aceh Kabar Aceh Timur Pengadilan Tinggi Banda Aceh
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.