Infoacehtimur.com / Banda Aceh – Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) yang mengadili perkara pidana khusus lingkungan hidup memperberat pidana yang dijatuhkan kepada pembunuh harimau.
Syamsul Qamar yang bertindak sebagai Hakim Ketua Majelis, didampingi Zulkifli dan Rahmawati selaku Hakim Anggota.
Keputusan tersebut diambil majelis hakim karena Harimau Sumatera adalah binatang yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga tak boleh dibunuh dengan modus apapun juga.
Baca Juga:
2 Pemburu Babi Dituntut Penjara 2 Tahun 6 Bulan Akibat 3 Harimau Mati di Peunaron Aceh Timur
Harimau Sumatera Kembali Mangsa Hewan Ternak Milik Warga yang Sama di Aceh Timur.
Cegah Satwa Liar Dilindungi Masuk ke Perkebunan Warga, BKSDA Aceh Bentuk Tim Usir Harimau.
“Perlunya diperberat pidana (hukuman), disatu sisi agar berefek jera bagi para pelaku. Disisi lain supaya menjadi pembelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan pembunuhan terhadap binatang yang dilindungi,” kata Syamsul, Rabu (21/12).
Syamsul menambahkan, selain itu juga menimbulkan kesadaran bagi masyarakat untuk menyayangi dan mencintai satwa liar yang dilindungi.
“Locus delicti kejahatan tersebut terjadi di hutan daerah Lokop Aceh Timur, yang dilakukan dengan cara menjerat binatang dilindungi tersebut,” ungkapnya.
Baca juga:
Aktivis LSGK Minta Pelaku Penyebab Matinya Harimau di Aceh Timur Dihukum Berat.
Petani di Aceh Kapok Saat Berkebun Melihat Harimau Santuy Dibawah Pohon.
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuh 3 Harimau Sumatera di Aceh Timur
Saat itu, Pengadilan Negeri Aceh Timur memutuskan bahwa para Terdakwa Juda Pasaribu dan Josep Meha turut serta membunuh satwa yang dilindungi.
“Pada tingkat Pengadilan Negeri Idi mereka dipidana satu tahun empat bulan dan denda Rp.50 juta subsider kurungan tiga bulan,” tuturnya.
Terhadap putusan di atas, sambung Syamsul, diajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Lalu Majelis Hakim Tinggi PT Banda Aceh memperbaiki Putusan PN Idi dengan memperberat atau menambah hukuman.
“Sehingga para terdakwa tersebut dijatuhkan pidana selama dua tahun enam bulan, dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” imbuhnya.
Sumber: Ajnn.net