Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Pengadilan Tinggi Medan Perberat Hukuman Kurir Ganja asal Aceh Jadi Hukuman Mati!
    Nasional

    Pengadilan Tinggi Medan Perberat Hukuman Kurir Ganja asal Aceh Jadi Hukuman Mati!

    IlhamJanuary 16, 2024
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Ilustrasi Hukuman Mati. Foto: BAS

    Info Aceh Timur, Nasional – Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara (Sumut), mengubah hukuman penyelundup 267 kg ganja, Sabri (29), dari Aceh ke Jawa.

    Petani yang menyambi sebagai kurir ganja itu awalnya dihukum penjara seumur hidup oleh pengadilan negeri, lalu diperberat oleh PT Medan menjadi hukuman mati.

    Hal itu tertuang dalam salinan putusan banding yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (16/1/2024). Kasus bermula saat aparat kepolisian mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja dari Aceh yang akan melintasi Sumut.

    Aparat lalu menggelar patroli untuk menyisir kendaraan yang akan lewat.

    BACA JUGA: Pria Asal Aceh Kurir 36 Kg Sabu Jaringan Internasional Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

    BACA JUGA: Bantu 4 Tahanan Kabur, Dua Warga Aceh Yusuf dan Sari Terancam Hukuman Mati

    Pada 7 Juni 2023, melintas Sabri yang mengendarai SUV dan polisi memepet Sabri. Sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil polisi dan Sabri hingga akhirnya bisa ditangkap.

    Di dalam mobil ditemukan 17 karung yang berisi 267 kg ganja. Sabri diproses secara hukum dan kasus bergulir ke pengadilan.

    Pada 5 Oktober 2023, jaksa menuntut mati Sabri. Tapi tuntutan itu ditolak Pengadilan Negeri (PN) Kebanjahe dan memilih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa tidak terima dan mengajukan banding.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian bunyi amar putusan banding yang diketuai Usaha Ginting dengan anggota Nursiah Sianipar dan Tumpal Sagala.

    Berikut alasan Nursiah dkk memperberat hukuman Sabri:

    1. Terdakwa melakukan dengan sadar mengandarkan ganja sebagai pelaksanaan realisasi peredaran gelap narkotika dengan jumlah keseluruhan 267 ribu gram.
    2. Terdakwa telah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama sehingga disimpulkan terdakwa secara sadar mengulangi perbuatannya yang sama tanpa peduli terhadap risiko yang ditimbulkan, terutama bagi masyarakat. Khususnya generasi muda penerus bangsa sebagai sasaran dan tujuan peredaran gelap narkotika.
    3. Narkotika jenis ganja kering sebesar 267 ribu gram merupakan barang bukti narkotika yang cukup banyak sehingga peredarannya sebagaimana dilakukan terdakwa merupakan potensi ancaman penyalahgunaan narkotika bagi masyarakat, terutama bagi generasi muda penerus bangsa.
    4. Hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama sangat ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan.
    5. Mengingat bahaya penyalah guna narkotika dapat merusak mental generasi penerus bangsa.

    Sumber: detikNews.com

    Ganja Hukuman Mati Medan Pengadilan Tinggi Medan
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.