Close Menu
    info terkini

    Disdikbud Aceh Timur Bantah Tudingan Permintaan Fee Revitalisasi Sekolah Pascabencana

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > “Pengajian Seks” Bermodus Masuk Surga, Pimpinan Ponpes “Koyak” Puluhan Perawan Santri
    Nasional

    “Pengajian Seks” Bermodus Masuk Surga, Pimpinan Ponpes “Koyak” Puluhan Perawan Santri

    ridhaMay 26, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilustrasi

    Infoacehtimur.com / Nasional – Sebuah lembaga pendidikan agama (pondok pesantren) menggelar pengajian tentang pendidikan seksual dan melancarkan aksi “sengklek” kekerasan seksual.

    Bukan Serigala, patut disebut “setan berbulu ustadz”, 2 orang jajaran pimpinan pondok pesantren berdalih memberi pengetahuan malah “sengklek” paksa berzina dengan santri.

    Advertising
    Demo

    Modus dalam kejahatan liang paha itu adalah para santri “dijanjikan masuk surga” jika bersedia mengikuti “pengajian seks”.

    Walhasil, sejumlah 41 santri disebuah Pondok Pesantren di wilayah Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menjadi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Para korban termasuk anak usia dibawah umur dengan rentang usia 16 – 17 tahun.

    • Baca juga:
    • Tertangkap Mesum, Mahasiswi 22 Tahun Ini Pernah Lakukan Sengklek Threesome.
    • Perekam dan Penyebar Video Pasangan “Sengklek” di Aceh Timur Diburu
    • Eksekusi Hukuman Cambuk Para Terpidana ‘Sengklek’ Zina di Aceh Timur

    “Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Lombok Timur,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023), melansir Republika.

    Tersangka “Sengklek” TPKS ialah LMI (43 tahun) dan HSN (50) yang merupakan Pimpinan Pondok.

    Pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, seumur hidup, dan/atau dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

    Melansir Republika, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, meminta pihak kepolisian untuk membuka layanan pengaduan bersama.

    Layanan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya korban lain yang masih belum berani melaporkan kejadian.

    Banda Aceh Info Aceh info aceh timur hari ini Kekerasan Seksual Aceh
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Disdikbud Aceh Timur Bantah Tudingan Permintaan Fee Revitalisasi Sekolah Pascabencana

    ridhaJune 5, 2026

    Infoacehtimur.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur, Bustami.,M.Si menerangkan…

    Satlantas Aceh Timur Pasang Spanduk, Sosialisasi Operasi Patuh Seulawah 2026 Dimulai

    June 5, 2026

    KAI Siapkan Proyek Kereta Banda Aceh–Lampung, Butuh Investasi Rp350 Triliun

    June 5, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Disdikbud Aceh Timur Bantah Tudingan Permintaan Fee Revitalisasi Sekolah Pascabencana

    June 5, 2026
    terpopuler

    Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan Gaji ke-13, TPP dan Siltap Juni, Pemkab Aceh Timur

    June 3, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.