Infoacehtimur.com / Nasional – Sebuah lembaga pendidikan agama (pondok pesantren) menggelar pengajian tentang pendidikan seksual dan melancarkan aksi “sengklek” kekerasan seksual.
Bukan Serigala, patut disebut “setan berbulu ustadz”, 2 orang jajaran pimpinan pondok pesantren berdalih memberi pengetahuan malah “sengklek” paksa berzina dengan santri.
Modus dalam kejahatan liang paha itu adalah para santri “dijanjikan masuk surga” jika bersedia mengikuti “pengajian seks”.
Walhasil, sejumlah 41 santri disebuah Pondok Pesantren di wilayah Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menjadi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Para korban termasuk anak usia dibawah umur dengan rentang usia 16 – 17 tahun.
- Baca juga:
- Tertangkap Mesum, Mahasiswi 22 Tahun Ini Pernah Lakukan Sengklek Threesome.
- Perekam dan Penyebar Video Pasangan “Sengklek” di Aceh Timur Diburu
- Eksekusi Hukuman Cambuk Para Terpidana ‘Sengklek’ Zina di Aceh Timur
“Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Lombok Timur,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023), melansir Republika.
Tersangka “Sengklek” TPKS ialah LMI (43 tahun) dan HSN (50) yang merupakan Pimpinan Pondok.
Pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, seumur hidup, dan/atau dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
Melansir Republika, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, meminta pihak kepolisian untuk membuka layanan pengaduan bersama.
Layanan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya korban lain yang masih belum berani melaporkan kejadian.