Close Menu
    info terkini

    Pembangunan Huntara di Aceh Timur Dikebut untuk Persiapan Ramadhan

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > “Pengajian Seks” Bermodus Masuk Surga, Pimpinan Ponpes “Koyak” Puluhan Perawan Santri
    Nasional

    “Pengajian Seks” Bermodus Masuk Surga, Pimpinan Ponpes “Koyak” Puluhan Perawan Santri

    ridhaMay 26, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilustrasi

    Infoacehtimur.com / Nasional – Sebuah lembaga pendidikan agama (pondok pesantren) menggelar pengajian tentang pendidikan seksual dan melancarkan aksi “sengklek” kekerasan seksual.

    Bukan Serigala, patut disebut “setan berbulu ustadz”, 2 orang jajaran pimpinan pondok pesantren berdalih memberi pengetahuan malah “sengklek” paksa berzina dengan santri.

    Modus dalam kejahatan liang paha itu adalah para santri “dijanjikan masuk surga” jika bersedia mengikuti “pengajian seks”.

    Walhasil, sejumlah 41 santri disebuah Pondok Pesantren di wilayah Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menjadi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Para korban termasuk anak usia dibawah umur dengan rentang usia 16 – 17 tahun.

    • Baca juga:
    • Tertangkap Mesum, Mahasiswi 22 Tahun Ini Pernah Lakukan Sengklek Threesome.
    • Perekam dan Penyebar Video Pasangan “Sengklek” di Aceh Timur Diburu
    • Eksekusi Hukuman Cambuk Para Terpidana ‘Sengklek’ Zina di Aceh Timur

    “Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Lombok Timur,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023), melansir Republika.

    Tersangka “Sengklek” TPKS ialah LMI (43 tahun) dan HSN (50) yang merupakan Pimpinan Pondok.

    Pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, seumur hidup, dan/atau dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

    Melansir Republika, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, meminta pihak kepolisian untuk membuka layanan pengaduan bersama.

    Layanan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya korban lain yang masih belum berani melaporkan kejadian.

    Banda Aceh Info Aceh info aceh timur hari ini Kekerasan Seksual Aceh
    Highlights

    Pembangunan Huntara di Aceh Timur Dikebut untuk Persiapan Ramadhan

    zakariaJanuary 16, 2026

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Pemerintah Aceh Timur mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak…

    Bupati Aceh Timur Resmikan Pembangunan Huntara untuk Korban Banjir

    January 16, 2026

    Bupati Aceh Timur: “Rumoh Broek, Peugot Proposal” Biar Kita Bantu

    January 16, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Mualem Tunjuk Haji Maop Nahkodai DPW Partai Aceh Aceh Timur, Siap Perkuat Kerja Politik di Daerah

    January 11, 2026

    Bupati Aceh Timur Ajukan Permintaan Kebijakan Penangguhan Kredit Korban Bencana

    January 14, 2026

    Banjir Terjang Aceh Timur, RS SAAS Terbatas Layanan

    January 9, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Pembangunan Huntara di Aceh Timur Dikebut untuk Persiapan Ramadhan

    January 16, 2026
    Terpopuler

    Polisi Aceh Timur Ungkap Kasus Pembunuhan di Peureulak Barat, Pelaku Ditangkap

    December 29, 20251,053
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.