INFOACEHTIMUR.COM | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar menuntut mati dua napi pengendali penyelundupan 536 kilogram sabu. Keduanya adalah Mera Triantara alias Tata dan Audi Mulia alias Bahagia.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi mengatakan, JPU menuntut keduanya terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum pasal 114 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Mera Triantara alias Tata bin Rachmat Budiono dan terdakwa Audi Mulia alias Bahagia alias Santosa bin Alm Saad berupa pidana mati,” kata Deddi dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).
Tuntutan itu dibacakan Kejari Aceh Besar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jantho, Kamis (24/2). Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.
Kronologi Kasus
Dilihat detikcom dari SIPP PN Jantho, kasus bermula saat Mera Triantara menemui Audi Mulia di lapak Lapas, Jumat (9/4/2021) lalu. Keduanya merupakan narapidana Lapas Khusus IIA Gunung Sindur.
Mera saat itu mengabarkan ada WN Nigeria Azuka (DPO) sedang mencari orang Aceh untuk membantu urusan narkotika. Audi kemudian menghubungi Bustamam untuk menawarkan pekerjaan tersebut.
Nomor ponsel Bustamam diberikan ke Mera untuk diserahkan ke Azuka. Pada 10 April malam, Bustamam dihubungi Azuka dan keduanya sepakat bekerja sama mengambil sabu di tengah laut.
Azuka menjanjikan upah Rp 300 juta. Dua hari berselang, Bustamam menemui Hasan di Aceh Jaya untuk membicarakan pekerjaan tersebut. Hasan disebut menerima tawaran dan bakal menjemput sabu di laut bersama Ayah Lem dan Azhari (keduanya masih buron).
Setelah beberapa kali berubah titik penjemputan, kapal yang ditumpangi Hasan akhirnya bertemu dengan kapal asing, Selasa (20/4). ABK kapal asing tersebut memindahkan 24 karung dan 4 tas jinjing ke kapal Hasan.
Bustamam mengarahkan sabu seberat 536 kilogram itu dibawa ke Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar sesuai dengan lokasi yang disiapkan Mursyidin. Barang bukti sabu itu tiba di lokasi pada Rabu (21/4) dinihari.
Setelah dibongkar, sabu tersebut diangkut ke rumah kontrakan Bustamam di Aceh Besar. Tim BNN menggerebek lokasi tersebut siang hari.
Petugas menciduk Bustamam, Hasan serta Mursyidin. Dalam pemeriksaan diketahui keduanya merupakan suruhan Mera dan Audi.
2 Orang Dihukum Mati
Bustamam, Hasan serta Mursyidin lalu diadili di PN Jantho. Dalam persidangan JPU menuntut ketiganya dengan hukuman mati.
Namun hanya Bustamam dan Hasan yang diputus sesuai tuntutan. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” putus hakim.
Putusan itu diketuk Senin (20/12) lalu. Dalam kasus itu terdakwa Mursyidin dihukum 20 tahun penjara./Detikcom/