
Info Aceh Timur / Idi Rayeuk – Penggeledahan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, pada Senin (23/06/12), kemarin, diduga melibatkan dua perusahaan dalam kasus yang sedang diselidiki oleh Penyidik Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Seperti diketahui, proyek pembangunan peningkatan struktur jalan di Gampong Beusa Suberang, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, dengan anggaran Rp 11,4 miliar, yang melibatkan tiga perusahaan, dengan salah satu perusahaan berinisial PT FJL yang beralamat di Kecamatan Idi Rayeuk, menjadi pemenang lelang, dengan harga penawaran Rp11.390.000.000. Dalam miliar.
Selain itu, perusahaan yang memenangkan lelang pengaspalan lanjutan jalan Rantau Panjang di Desa Arue Tuwi, Kecamatan Rantau Sramat, dengan anggaran Rp 1,7 miliar, dilaporkan dikerjakan oleh CV.DDI, yang beralamat di Kecamatan Peurelak, dengan harga revisi 1.716….. Rp. miliar.
- Baca juga:
- Breaking News: Tim Kejaksaan Geledah Kantor PUPR Aceh Timur, Sejumlah Dokumen Disita
- Viral di Medsos Banyak Jalan Mulus di Aceh, Jalan Rusak Juga Nggak Kalah Banyak
- Detik-detik Akhir Jembatan Naleung Julok Aceh Timur
Fadli Setiawan, Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Aceh Timur, menjelaskan bahwa kedua proyek yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Aceh Timur tersebut memiliki sumber anggaran yang berbeda dengan total nilai sebesar Rp 13,1 miliar. Di Desa Seubrang, Kecamatan Peureulak Barat, sebesar Rp 11,4 miliar yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dan proyek Pengaspalan Jalan Lanjutan di Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat sebesar Rp 1,7 miliar yang dibiayai dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Kedua kasus yang diselidiki bermula dari laporan adanya kekurangan jumlah material pembangunan jalan.
“Hal ini disebabkan karena jumlah material yang tidak mencukupi untuk proyek-proyek yang dilaksanakan di bawah tanggung jawab PUPR Aceh Timur. Kami sudah memeriksa beberapa pejabat,” kata Fadli kepada tim infoacehtimur.com, Selasa (13/06/2023).
Menurut Fadli, sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, total ada delapan pihak yang diperiksa, yakni kontraktor, kepala unit layanan pengadaan, konsultan pengawas, PPTK, Pokja, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Umum Daerah (BUD), dan pihak bank.
“Setelah tahap penyidikan selesai, akan ditetapkan tersangka jika ditemukan kerugian negara dalam dua proyek pembangunan jalan tersebut.” Pungkasnya. ***