Info Aceh Timur, Aceh – Tragedi gelembung suara Caleg DPD RI, No Urut 27, atas nama Sayed Muhammad Muliadi, juga mendapat tanggapan dari Musfi Ishak alias Abu Laot.
Abu Laot, saat ini sedang menjalani proses hukum atas laporan Sayed Muhammad Muliadi, dalam kasus dugaan fitnah dan langgar UU ITE. “Saya sedang proses hukum belum ada keputusan, saya sekarang jaminan tahanan kota,” ungkap Abu Laot kepada beritamerdeka.net, Selasa 12 Maret 2024 lewat saluran seluler.
Menurut Abu Laot, penggelembungan suara di pemilu, merupakan pelanggaran pidana. Kondisi demikian perlu keseriusan penegak hukum dalam bersikap.
Artinya penegakan hukum, menurut Abu Laot, tidak hanya bertujuan untuk memberikan hukuman, juga bertujuan untuk sebuah pembuktian kesalahan yang dilakukan seseorang.
BACA JUGA: Netizen Sebut Ujaran Kebencian Abu Laot Dulu Tak Salah ke Calon DPD RI Ini
BACA JUGA: Haji Uma Peringkat Pertama di Pidie, Sayed Merosot dari Ratusan Ribu Jadi Ribuan
Menurut Tiktoker itu, kalau tidak dilakukan penindakan hukum secara serius, tentu tidak bisa ada pembuktian seseorang bersalah di mata hukum. Kendati di mata publik seseorang itu, sudah melakukan kesalahan.
Oleh karena itu, Abu Laot berharap penegakan hukum tidak hanya berlaku kepada kaum lemah.”Hukum itu tidak melihat keturunan,” tambah Abu Laot.
Sibak Agam Foundation
Musfy Ishak alias Abu Laot mengaku saat ini menetap di Banda Aceh dan sedang sibuk mengurus dalam upaya mendirikan yayasan sosial yang diberi nama “Sibak Agam Foundation Feat Cap Panah”.
Lembaga ini, jelas Abu Laot, akan bergerak di bidang sosial. “Dalam waktu dekat akan lounching yayasan ini,” ungkapnya.
Pihaknya nanti akan melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, guna membantu warga Aceh.”Kita sedih sekarang melihat saudara kita di kampung,” tambah Abu Laot.
Diakhir pembicaraan, Abu Laot, berharap mengenai masalah Sayed Muliadi harus diproses agar ada kepastian hukum, karena hukum tidak mengenal keturunan. Tapi pembuktian setiap tindakan yang melawan UU dan norma hukum negara.
“Mana tau Sayed tidak bersalah, mungkin pihak lain yang bermain. Maka sekali lagi saya berharap harus ada pembuktian hukum,” tutup Abu Laot.***
Sumber : BeritaMerdeka.net | Editor : Ilham