
Infoacehtimur.com / Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) kabupaten/Kota membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftar menjadi calon anggota Tim Independen (ad hoc ) yang akan bertugas untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten/Kota periode 2023-2028.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftar menjadi calon anggota Tim Independen (ad hoc) yang akan bertugas untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2023-2028, dengan persyaratan sebagai berikut :
- Syarat Umum :
a. Warga Negara Indonesia, yang berdomisili di dalam kabupaten/Kota sesuai KTP, yang dibuktikan dengan KTP yang sah;
b. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran;
c. Pendidikan sekurang-kurangnya sarjana (S-1) atau sederajat;
d. Mampu membaca Al-Qur’an;
e. Bersedia tidak menjadi calon anggota KIP;
f. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan;
g. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana; dan
i. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil. - Syarat Administrasi :
a. Surat Permohonan.) b. Photocopy KTP dan KK yang masih berlaku. c. Photocopy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir 1 (satu) lembar. d. Surat Pernyataan bersedia tidak menjadi calon anggota KIP.)
e. Surat Pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal) dan bagi yang pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan. f. Surat Keterangan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri.) g. Surat Pernyataan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terhukum.)
h. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas;
i. Surat Keterangan bebas dari Penyalahgunaan Narkotika yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.)
j. Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani 1 (satu) lembar.
k. Pas Photo terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar - Waktu dan Tempat Pendaftaran :
Pendaftaran dibuka setiap hari kerja mulai dari tanggal 06 sampai dengan 13 Maret 2023, Pukul 09.30-16.00 WIB dan berkas permohonan diantar langsung ke Sekretariat DPRK.
Catatan :
*) Disediakan oleh Panitia Seleksi
**) Dapat dilengkapi setelah lulus seleksi.