Infoacehtimur.com, Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap dua kasus penjualan minuman keras tradisional jenis tuak di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan minuman memabukkan di dua warung berbeda di Desa Munyang Kute Mangku.
Petugas menemukan sekitar 45 liter tuak di warung milik RM (49) dan sekitar 145 liter tuak di warung milik PWS (40). Kedua pelaku langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: Pesta Miras, Tempat Karaokean di Langsa Digrebek WH
Baca Juga: Pesta Miras Oplosan, 3 Warga Jawa Barat Tewas di Aceh
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap Qanun Aceh, termasuk peredaran minuman keras yang merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, saat dikonfirmasi.
Dua pelaku, RM (49) dan PWS (40), warga setempat, diamankan oleh petugas karena diduga menjual minuman keras jenis tuak.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (2/5/2024) sekitar pukul 15.30 WIB dua warung berbeda di Desa Munyang Kute Mangku, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
Petugas melakukan penggerebekan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas penjualan minuman memabukkan di dua warung berbeda.
Petugas melakukan penggerebekan dengan mendatangi lokasi dan menemukan minuman keras jenis tuak di kedua warung. Kedua pelaku langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran Qanun Aceh, termasuk peredaran minuman keras,” tambah AKBP Aris Cai Dwi Susanto.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran tuak di wilayah tersebut.