Infoacehtimur.com | Internasional – Tiga perempuan asal Aceh yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia mengaku menjadi korban penganiayaan majikan. Kasus ini viral setelah video pemukulan terhadap salah satu korban beredar luas di media sosial Juni 2026.
Ketiga korban adalah Yulia Arnida 34 warga Gampong Leupeuem Mesjid, Kecamatan Sakti, Pidie; Yustina Yusnita 25 warga Kecamatan Sukajaya, Sabang; dan Siti Hajar 21 warga Gampong Matang Seulimeng, Langsa Barat, Langsa.
Yulia mulai bekerja di Johor Bahru sejak April 2024 dan berhenti Desember 2025. Dalam video viral, ia terlihat dipukul majikan di atas sofa sambil berulang kali meminta maaf “Maaf tuan, maaf”.
Baca Juga: 2 Pasangan Suami Istri di Johor Ditahan Usai Video Aniaya ART Indonesia Viral
Baca Juga: Viral Video Penganiayaan Pelajar di Aceh Timur, Polisi Selidiki
Menurut pengakuan Yulia kepada Ketua Umum SUBA Tgk Bukhari Ibrahim, pemicu kekerasan sangat sepele. Saat menyelamatkan anak majikan yang hampir jatuh, tangannya menyentuh rambut anak hingga terjatuh. Majikan menuduh Yulia menyakiti anak mereka.
Setelah kejadian, Yulia mengaku paspor dan gajinya ditahan majikan. Karena takut ancaman, video itu baru diviralkan berbulan-bulan kemudian.
Yustina Yusnita mulai kerja November 2025. Ia mengaku dipukul brutal oleh majikan yang sama pada Kamis 11/6/2026. Kepalanya sempat diinjak hingga memar di tubuh dan bibir.
“Saya dan Siti Hajar dipukul habis-habisan. Kepala saya sampai diinjak oleh pelaku. Bibir saya sudah sembuh, tetapi memar di tubuh masih ada,” ujar Yustina.
Siti Hajar bekerja sejak Agustus 2025 dan juga berhenti 11 Juni 2026 setelah mengalami kekerasan serupa. Yustina yang meminta video Yulia diviralkan agar tidak ada korban lagi. “Saya tidak ingin ada korban lagi, sekarang saja korban sudah tiga orang,” katanya.
Selain kekerasan fisik, korban mengaku sering dimaki kata kasar, tidak diizinkan berhenti kerja, paspor ditahan, dan gaji bulan terakhir belum dibayar. Untuk menebus paspor, mereka diminta uang 2.000 ringgit Malaysia.
Ketua Polis Johor Datuk Ab. Rahman Arsad menyatakan 2 pasangan suami istri warga tempatan usia 30-34 tahun telah ditahan di Taman Johor, Skudai pada pukul 19.30. Video kejadian disebut terjadi 26 Juli 2025.
Polis merampas ponsel, pakaian suspek, CCTV, dan 2 paspor Indonesia. Kasus disidik dengan Seksyen 323, 506, 354 Kanun Keseksaan, Seksyen 233 Akta Komunikasi dan Multimedia, serta Seksyen 12(1)(f) Akta Pasport.
SUBA sudah koordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru. Saat ini Yulia berada di Selangor bekerja tempat lain. Yustina dan Siti Hajar masih di Johor Bahru menunggu penjemputan KJRI untuk proses hukum.
“Kasus ini harus diusut tuntas. Pelaku pemukulan harus mendapatkan hukuman yang setimpal agar tidak ada korban berikutnya,” tegas Bukhari Ibrahim.

