Close Menu
    info terkini

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Perempuan Ini Merintih Kesakitan saat Jalani Eksekusi Cambuk di Aceh
    Aceh

    Perempuan Ini Merintih Kesakitan saat Jalani Eksekusi Cambuk di Aceh

    IlhamJune 8, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    “Kejari Banda Aceh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh mengeksekusi hukuman (uqubat) cambuk terhadap dua pelaku ikhtilat atau perzinaan. (Foto: Syukri Sayrifuddin/iNews.id).

    Info Aceh Timur, Aceh – Perempuan ini merintih kesakitan saat jalani hukuman eksekusi cambuk yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh.

    Melansir iNews.id, mengeksekusi hukuman (uqubat) cambuk terhadap dua pelaku ikhtilat atau perzinaan. Pasangan itu masing-masing dihukum 21 kali cambukan.

    Advertising
    Demo

    Pantauan di lokasi, tampak pelaku zina perempuan merintih kesakitan setelah dicambuk berkali-kali. Bahkan, cambukan sempat dihentikan sementara untuk pemeriksaan oleh dokter di lokasi.

    Kasi Pidum Kejari Banda Aceh Isnawati mengatakan, prosesi uqubat cambuk terhadap pelaku perzinaan, yakni laki-laki berinisial M usia 24 tahun warga Aceh Besar.

    BACA JUGA: Pasangan Pelanggar Syariat Islam asal Aceh Timur Dicambuk Sebanyak 22 Kali

    BACA JUGA: Langgar Syariat Islam, Empat Pria di Kota Langsa Dicambuk

    Pelaku lainnya, kata dia yaitu seorang perempuan berinisial RO usia 23 tahun warga Aceh Tengah. Hukuman cambuk berlangsung di Taman Bustanussalatin (taman sari) Banda Aceh.

    “Keduanya melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yaitu perbuatan ikhtilat,” ujar Isnawati di Banda Aceh, Rabu (7/6/2023).

    Dia menyampaikan, berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh masing-masing pelaku menerima hukuman cambuk sebanyak 25 kali. Kemudian, lanjut dia dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani selama 4 bulan atau 91 hari (kurungan).

    “Dikurangi masa tahanannya masing-masing terhukum dihukum sebanyak 21 kali cambuk, sebelumnya masing-masing sudah masuk tahanan M di Rutan Kajhu dan RO di Lapas Lhoknga,” katanya.

    Menurutnya, kasus pasangan nonmuhrim itu terjadi pada Rabu (8/3/2023) pukul 15.30 WIB. Perzinaan dilakukan di dalam mobil Avanza yang terparkir di Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

    “Mereka ditangkap oleh petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh saat melakukan patroli di kawasan tersebut,” ucapnya.***

    Harian Aceh info aceh timur hari ini
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    ridhaAugust 11, 2026

    Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Seorang Kepala Desa (Keuchik) di Aceh Utara berinisial RB (41) diringkus…

    16 Calon Anggota Baitul Mal Aceh Timur Lulus CAT, Masyarakat Diberi Waktu 10–15 Agustus Sampaikan Tanggapan

    August 11, 2026

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    August 11, 2026
    terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.