Info Aceh Timur, Aceh Timur – Mahkamah Syari’ah (MS) Idi menyebut angka pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur masih tinggi di wilayah Aceh Timur.
Panitera MS Idi Saifuddin, menerangkan hingga 17 November 2023, Mahkamah Syar’iah Idi telah menangani 34 permohonan dispensasi nikah.
Dispensasi nikah, merupakan izin yang diberikan oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum mencapai usia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
“Sepertinya akan ada peningkatan jika dibandingkan dengan data tahun lalu. Sampai dengan 30 Desember 2022, terdapat 44 perkara, dan diprediksi akan terus bertambah hingga akhir Desember 2023,” ungkapnya pada Senin (27/11/2023).
BACA JUGA: Pernikahan Dini di Langsa, Pergaulan Bebas Remaja Hingga Hamil Duluan Jadi Penyebab
BACA JUGA: Hamil Duluan Jadi Salahsatu Pemicu Puluhan ABG Aceh Besar Ajukan Pernikahan Dini
Lebih lanjut, Saifuddin menjelaskan bahwa dari sejumlah kasus yang ditangani, alasan utama para pemohon dispensasi nikah adalah untuk mencegah pelanggaran terhadap norma agama dan adat istiadat. Walaupun pada kenyataannya, mereka sudah menjalani hubungan asmara dalam kurun waktu yang cukup lama.
Karenanya, keterlibatan orang tua dan perangkat Gampong sangat diperlukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur.
Hal ini diakibatkan oleh maraknya pergaulan bebas di masyarakat dan pembenaran terhadap praktek pacaran di kalangan remaja, yang menjadi faktor dominan penyebab pernikahan di usia yang belum wajar.
“Oleh karena itu, diperlukan upaya preventif dan penyuluhan hukum guna meminimalisir praktek pacaran yang berujung pada pernikahan di usia yang belum cukup matang. Hal ini perlu menjadi pertimbangan serius bagi Pemerintah Daerah dengan melibatkan semua pihak terkait,” jelasnya.***
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com, dengan judul “Pernikahan Dini di Aceh Timur Masih Tinggi, Ini Faktor Penyebabnya“