Infoacehtimur.com – Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMuR) Lhokseumawe menerangkan bahwa 15 Mahasiswa ditangkap oleh Polres Lhokseumawe, buntut dari aksi peringatan hari buruh internasional pada 1 Mei 2025.
Penangkapan tersebut tidak sesuai prosedur dan membungkam penyampaian pendapat dimuka umum.
Ketua SMuR Lhokseumawe Rizal Bahari menyatakan penahanan terhadap sejumlah mahasiswa tersebut dilakukan oleh kepolisian tanpa dasar hukum. Walaupun kepolisian menyebut mahasiswa bukan ditahan, tapi diperiksa.
“Mereka yang ditangkap, kemudian memang dibebaskan”, terang Rizal.
SMuR Lhokseumawe menyebut brutalitas aparat dan penggunaan kekuatan berlebihan kepolisian dalam penanganan aksi penyampaian pendapat di muka umum terus berlanjut.
“Kepolisian tidak belajar dari kesalahannya selama ini. Termasuk keterlibatan TNI dalam pengamanan aksi yang jelas tidak sejalan dengan tugas pertahanan TNI. Mereka pamer kekuatan disitu”, imbuh Rizal.
SMuR Lhokseumawe menuntut Polres Lhokseumawe mengklarifikasi dan bertanggung jawab terhadap tindakan represif yang dilakukan terhadap massa aksi. Perlu dipastikan secara hukum, bahwa tiap orang bebas berpendapat dimuka umum dan dilindungi oleh undang undang.