Close Menu
    info terkini

    Menyembelih Ego Digital di Hari Raya Qurban

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Perkara Kecelakaan Yang Menewaskan Orang di Peudawa, Kini Dilimpahkan Tersangka ke JPU
    Aceh Timur

    Perkara Kecelakaan Yang Menewaskan Orang di Peudawa, Kini Dilimpahkan Tersangka ke JPU

    zakariaSeptember 10, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan, Satlantas Polres Aceh Timur, Polda Aceh telah merampungkan berkas perkara atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia terhadap tersangka Muliadi dan Jaksa penuntut menyatakan lengkap atau P21 yang selanjutnya tersangka pada Selasa, (10/09/2024) pagi dilakukan tahap dua di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

    Sebelumnya diberitakan, mobil penumpang Isuzu Jumbo Nomor Polisi BL 7634 NB menabrak dua sepeda motor hingga menyebabkan empat orang meninggal dunia pada Selasa, (18/06/2024) di Jalan Medan – Banda Aceh, Gampong Keude, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.

    Advertising
    Demo

    Baca Juga: Kecelakaan Terbakarnya Helikopter dan Tank di Karnaval 17 Agustus ini

    Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Yang Menewaskan Satu Pemotor di Idi Cut

    Peristiwa bermula saat mobil jumbo yang dikemudikan Muliadi melaju dari arah Medan menuju Banda Aceh. Sementara dari arah berlawanan, muncul sepeda motor Honda Karisma Nomor Polisi BL 4703 FB yang dikendarai Ilyas Yusuf serta sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BL 5206 KBF yang dikendarai M Rizal. Setiba di lokasi kejadian, Muliadi diduga hendak mendahului kendaraan di depannya sehingga mengambil jalur kanan.

    Namun karena kurang memperhatikan arus lalu lintas, mobil tersebut menabrak kedua sepeda motor yang melaju dari arah berlawan.

    Dikarenakan masih melaju, mobil penumpang dengan 11 penumpang itu kembali menabrak pagar rumah warga dan baru berhenti setelah mobil tersebut terbalik ke kanan jalan. Kejadian itu menyebabkan kedua pengendara dan kedua penumpang sepeda motor mengalami luka berat dan meninggal dunia.

    Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Eko Suhendro, S.H. mengatakan tersangka Muliadi berserta barang bukti berupa kendaraan yang terlibat kecelakaan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

    Baca Juga: Kronologi Kecelakaan di Julok, L300 Kontra Intercooler

    Baca Juga: 4 Orang Tewas, Sopir Jumbo Jadi Tersangka atas Insiden Tabrakan Maut di Aceh Timur

    “Dalam peristiwa ini tersangka dipersangkakan Pasal 311 ayat ( 5 ) atau Pasal 310 ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana  penjara  paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak  Rp. 24.000.000,00  (dua puluh empat juta rupiah)”. Ujar Eko. 

    Disebutkan bahwa sampai bulan September 2024 ini  pihaknya telah melimpahkan 6 (enam) orang tersangka dan barang bukti sebanyak 14 (empat belas) unit kendaraan terkait peristiwa kecelakaan lalulintas. 

    Berkaitan dengan hal tersebut Kasat Lantas mengimbau agar masyarakat lebih tertib berlalulintas.

    Hukum Kecelakaan Satlantas Polres Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Menyembelih Ego Digital di Hari Raya Qurban

    RedaksiMay 29, 2026

    Oleh: Maulana Amri,S.Pd, M.Sos. /Sekretaris PWI Kabupaten Aceh Timur Ruang digital merupakan wadah komunikasi untuk…

    Patungan Warga-Perantau, Jalan Enang-enang Bener Meriah yang 6 Bulan Lumpuh Akhirnya Terbuka

    May 29, 2026

    IKASMADI Berqurban Merawat Silaturrahmi, Alumni Saling Berbagi

    May 29, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Menyembelih Ego Digital di Hari Raya Qurban

    May 29, 2026
    terpopuler

    Pemkab Aceh Timur Serahkan Data Ribuan Penerima Bantuan Pascabencana Tahap II ke Kemendagri

    May 25, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.