INFOACEHTIMUR.COM | IR (30), merupakan warga di Desa Teungoh, Kecamatan Langsa Kota diamankan Satreskrim Polres Langsa karena telah melakukan penganiayaan berat dengan sebilah golok, Selasa 25 Januari 2022.
Adapun korban yakni YO (35), merupakan satu Desa dengan IR. Keduanya diketahui teman akrab.
Kapolres Langsa, melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa, Selasa (25/22) mengatakan, adapun motif dari kedua orang ini dikarenakan sakit hati.
Waktu kejadian, kata Iptu Krisna Nanda, YO tengah duduk di sebuah warung di Link Permai bersama teman lainnya. Kemudian IR menghampiri YO dengan membawa sebilah golok berwana silver dan menebasnya.
“Saat itu IR sempat mengelak, tebasan golok tersebut hanya mengenai bagian rahang YO, sehingga mengakibatkan luka robek,” kata Iptu Krisna Nanda.
Lanjutnya, usai pertengkaran itu IR meninggalkan tempat itu. Sedangkan YO dibawa lari ke rumah sakit RSUD Langsa untuk pengobatan lebih lanjut.
“Pada Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekira pukul 10.00 WIB, IR ditangkap dan diintrogasi bahwa ia mengakui perbuatannya itu. Serta di bawa ke Polres Langsa guna ditindak lanjuti,” pungkas Iptu Krisna Nanda.