Close Menu
    info terkini

    Bupati Aceh Timur Lantik Pengurus MAA 2026-2030, Dorong Peradilan Adat Jadi Solusi Konflik di Gampong

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Perkawinan Anak Membengkak, Orang Tua di Aceh Timur Ajukan Dispensasi Kawin > Page 2
    Aceh Timur

    Perkawinan Anak Membengkak, Orang Tua di Aceh Timur Ajukan Dispensasi Kawin

    RedaksiMay 5, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    ILUSTRASI PERNIKAHAN DINI (KLIKTIMES.COM/fandy_Rec)

    Menjawab pertanyaan ini, Islahul Umam mengatakan, berdasarkan data pihaknya, pada tahun 2022, terdapat satu perkara dispensasi kawin (bulan Maret 2022, yang mengajukan pihak perempuan).

    Tapi ternyata pada bulan Juni 2022, si laki-laki mengajukan cerai talak.

    Demo

    Ketika pengajuan dispensasi alasannya karena sudah tunangan dan hubungan sudah sangat dekat.

    Namun dalam perkara perceraian disebutkan alasannya si wanita tidak mau serumah dengan si suami.

    Jadi dalam tahun 2022, jelas Islahul Umam, ada satu perkara perceraian akibat pernikahan dini tersebut.

    • Baca juga:
    • Perekam dan Penyebar Video Pasangan “Sengklek” di Aceh Timur Diburu.
    • Pernah “Sengklek” Lalu Diputusin, Sang Mantan Sebarkan Video Bugil Gadis Aceh Utara.
    • Tgk M Minta Jatah Sengklek 2 Kali Seminggu Ke ZM, Ayah Korban di Aceh Timur Seperti Disambar Petir

    “Ada pun penyebabnya sepertinya pernikahan mereka dijodohkan dan ketika perkara dispensasi kawin, si wanita tidak jujur memberikan keterangan kepada hakim bahwa dia ‘dipaksa’ menikah,” jelas Islahul.

    Sedangkan penanganan cerai talak yang diajukan si suami tersebut, jelas Umam, dalam putusan hakim terkait perceraian tersebut, keduanya terbukti sudah tidak bisa disatukan lagi.

    Keduanya juga terbukti tidak mau melanjutkan pernikahan maka demi kemaslahatan mereka berdua, hakim mengabulkan perceraian tersebut.

    Islahul Umam juga menyebutkan, dispensasi kawin adalah, jika ada yang mau nikah, umurnya kurang dari 19 tahun, maka orang tua si anak harus mengajukan dispensasi kawin ke mahkamah/pengadilan.

    “Apabila permohonannya dikabulkan hakim, maka dia bisa menikah di KUA,” terang dia.

    “Apabila tidak ada penetapan hakim, KUA akan menolak menikahkan,” tukasnya.

    “Di MS Idi, semuanya yang kurang umur adalah wanita,” tutup Umam.

    Sumber: Serambi Indonesia

    1 2
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Bupati Aceh Timur Lantik Pengurus MAA 2026-2030, Dorong Peradilan Adat Jadi Solusi Konflik di Gampong

    zakariaMay 13, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, melantik Pengurus Majelis Adat…

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    May 12, 2026

    Lepas Kloter 7 di Banda Aceh, Bupati Aceh Timur: Jamaah Haji Orang Pilihan Allah, Doakan Aceh Damai

    May 12, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Bupati Aceh Timur Lantik Pengurus MAA 2026-2030, Dorong Peradilan Adat Jadi Solusi Konflik di Gampong

    May 13, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.