Menjawab pertanyaan ini, Islahul Umam mengatakan, berdasarkan data pihaknya, pada tahun 2022, terdapat satu perkara dispensasi kawin (bulan Maret 2022, yang mengajukan pihak perempuan).
Tapi ternyata pada bulan Juni 2022, si laki-laki mengajukan cerai talak.
Ketika pengajuan dispensasi alasannya karena sudah tunangan dan hubungan sudah sangat dekat.
Namun dalam perkara perceraian disebutkan alasannya si wanita tidak mau serumah dengan si suami.
Jadi dalam tahun 2022, jelas Islahul Umam, ada satu perkara perceraian akibat pernikahan dini tersebut.
- Baca juga:
- Perekam dan Penyebar Video Pasangan “Sengklek” di Aceh Timur Diburu.
- Pernah “Sengklek” Lalu Diputusin, Sang Mantan Sebarkan Video Bugil Gadis Aceh Utara.
- Tgk M Minta Jatah Sengklek 2 Kali Seminggu Ke ZM, Ayah Korban di Aceh Timur Seperti Disambar Petir
“Ada pun penyebabnya sepertinya pernikahan mereka dijodohkan dan ketika perkara dispensasi kawin, si wanita tidak jujur memberikan keterangan kepada hakim bahwa dia ‘dipaksa’ menikah,” jelas Islahul.
Sedangkan penanganan cerai talak yang diajukan si suami tersebut, jelas Umam, dalam putusan hakim terkait perceraian tersebut, keduanya terbukti sudah tidak bisa disatukan lagi.
Keduanya juga terbukti tidak mau melanjutkan pernikahan maka demi kemaslahatan mereka berdua, hakim mengabulkan perceraian tersebut.
Islahul Umam juga menyebutkan, dispensasi kawin adalah, jika ada yang mau nikah, umurnya kurang dari 19 tahun, maka orang tua si anak harus mengajukan dispensasi kawin ke mahkamah/pengadilan.
“Apabila permohonannya dikabulkan hakim, maka dia bisa menikah di KUA,” terang dia.
“Apabila tidak ada penetapan hakim, KUA akan menolak menikahkan,” tukasnya.
“Di MS Idi, semuanya yang kurang umur adalah wanita,” tutup Umam.
Sumber: Serambi Indonesia