ACEH TIMUR – Warga Peunaron, Kabupaten Aceh Timur tentu masih ingat dengan aksi perampokan bersenjata di sebuah toko berlayanan BRIlink Ananda Jaya.
Toko yang berlokasi di Desa Arul Pinang itu dirampok pada 31 Oktober lalu jam 9 malam oleh 4 orang tersangka yang keempatnya merupakan warga Rantau Peureulak, Aceh Timur. Melansir publikasi kejaksaan Negeri Aceh Timur, diketahui masing – masing tersangka ialah Rusli, Zulkifli, Muazir, dan Bahrum.
Tersangka kala itu berhasil ‘mengganyang’ uang tunai sejumlah sebesar Rp 68.000.000 dari Toko Amanda jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Winardy pada 02 November 2021 mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di areal perkebunan PT Wira Perca, Kecamatan Rantau Panjang, Aceh Timur.
Penyerahan Tersangka Barang Bukti Tahap 2 Ke Kejari Aceh Timur
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur kembali menerima barang bukti tahap 2 perkara tindak pidana perampokan bersenjata itu pada 30 Desember 2021. Tak hanya barang bukti, Kejari Aceh Timur juga menerima tanggung jawab tersangka dikantor Kejari Aceh Timur pada jumat siang pukul 14:30 WIB.
Serah terima tanggung jawab barang bukti dan tersangka dilakukan oleh Penyidik Polres Aceh timur kepada Penuntut Umum diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum Ivan Najjar. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut ialah Cherry Arida, SH dan Harry Arfan, SH.
Keempat tersangka dihadapkan dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.
Sebagai informasi, saat ini para telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Idi sesuai Surat Perintah Kepala Kejari Aceh Timur Semeru., SH., MH.
Daftar barang bukti tahap 2 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada 30 Desember 2021 adalah sebagai berikut:
- -1 (satu) unit HP android Merk Infinix berwarna biru tosca;
- -1 (satu) unit sepmor jenis honda Beat berwarna putih tanpa nopol;
- -Uang tunai sejumlah Rp. 8.900.000,- (delapan juta sembilan ratus ribu rupiah).
- -1 (satu) unit Hp merk Nokia berwarna hitam biru;
- -1 (satu) butir proyektil/amunisi peluru yang ditembakkan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan;
- -1 (satu) butir selongsong amunisi/peluru;
- -Uang tunai sejumlah Rp. 6.455.000,- (enam juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).
- -1 (satu) unit Hp merk Oppo berwarna hitam;
- -1 (satu) nit Sepmor jenis Yamaha merk RX King dengan
- -1 (satu) buah speaker dalam keadaan rusak;
- -1 (satu) buah pucuk senpi rakitan jenis FN;
- -1 (satu) buah pucuk senpi rakitan jenis Colt;
- -1 (satu) buah plastik putih bening yang berisikan sepuluh butir amunisi aktif;
- -Uang tunai sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- -1 (satu) buah tas ransel berwarna kuning hitam bertuliskan bloods yang isinya berupa:
a. 1 (satu) buah sarung panjang warna putih coklat bermotif;
b. 1 (satu) buah sarung panjang warna hijau putih yang terlilit oleh tali tamabang;
c. 1 (satu) buah jam tangan;
d. 2 (dua) buah charger berwarna putih;
e. 1 (satu) buah baju berwarna abu-abu;
f. 1 (satu) buah baju berwarna hitam; g. 2 (dua) buah celana panjang berwarna biru;
- -1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam yang didalamnya berisikan uang Rp. 30.855.000,- (tiga puluh juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- -Uang tunai sejumlah Rp. 30.855.000,- (tiga puluh juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- -1 (satu) buah senpi jenis FN dan magazine yang berisi 2 (dua) butir amunisi;
- -1 (satu) unit HP android merk Huawei berwarna hitam;
- -1 (satu) unit Hp Lipat merk Samsung berwarna hitam.