Info Aceh Timur, Langsa – Pimpinan Pondok Pesantren inisial MR (38) akhirnya diringkus petugas kepolisian Polres Langsa, Aceh setelah melarikan diri ke Nias, Sumatra Utara.
MR kabur lantaran telah dilaporkan oleh orang tua santrinya sendiri lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap 2 santriwati inisial FA dan WH.
Kasat Reskrim Polres Langsa, Ipda Rahmad mengatakan, kejadian tersebut terjadi sejak tahun 2021 dimana korban pertama yakni FA, korban kedua yaitu WH.
“Modus MR ini bermacam-macam, berpura-pura memperbaiki kipas angin lalu melakukan pelecehan ke FA,” kata Rahmad, Selasa (21/11/2023).
BACA JUGA: Bejat! Pimpinan Ponpes Perkosa 2 Santriwati di Langsa, Begini Modusnya
BACA JUGA: Ustadz Cabul di Langsa Aceh Sodomi Bocah Laki-laki, Korban Trauma
Terhadap FA, kata Rahmad, kejadiannya sudah berulang kali seperti di kantin, di kamar mandi, rumah kosong, kamar mandi yang terletak di dalam kamar ulama, mushala dan di rumah MR.
Setelah FA keluar dari pondok pesantren, kemudian MR melancarkan aksi bejatnya terhadap korban WH. Modusnya dirinya selalu meminta korban untuk membuatkan makanan untuk.
“Dengan modus tersebut untuk memudahkan dirinya melakukan pelecehan seksual, terkuaknya kasus ini lantaran 2 santriwati bercerita ke ibunya,” ujar Rahmad.
Akibat kelakuannya itu, MR dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 50: pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 200 bulan (16,5 tahun). Pasal 47: pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan (7,5 tahun).
KemudianPasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasal 48: Pemerkosaan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 175 bulan (14,5 tahun).
Selanjutnya Pasal 46 : Pelecehan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 45 bulan (3,7 tahun).
“Pemerkosaan tersebut diketahui sengaja dilakukan terhadap dua orang korban sejak tahun 2021 sampai tahun 2023,” pungkasnya.***