Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Perkosa 2 Santriwati, Pimpinan Pesantren Divonis 150 Kali Cambuk di Langsa
    Kota Langsa

    Perkosa 2 Santriwati, Pimpinan Pesantren Divonis 150 Kali Cambuk di Langsa

    IlhamFebruary 7, 2024
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Ilustrasi

    Infoacehtimur.com, Langsa – Terbukti sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pemerkosaan terhadap 2 orang santri, mantan pimpinan salah satu dayah di Kota Langsa divonis hukuman cambuk dan kurungan penjara, Rabu (07/02/2024).

    Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa menjatuhkan vonis hukuman terhadap MR (38) mantan pimpinan dayah karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 2 orang yang merupakan santriwatinya sendiri.

    Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa pada sidang sebelumnya dimana JPU menuntut terdakwa dengan kurungan 165 bulan dan 125 bulan.

    Sedangkan Majelis Hakim Menjatuhkan hukuman untuk dua perkara tersebut masing 170 bulan penjara dan 150 kali cambuk.

    BACA JUGA: Perkosa 2 Santriwati Lalu Kabur ke Sumut, Pimpinan Ponpes di Langsa Diringkus Polisi

    BACA JUGA: Bejat! Pimpinan Ponpes Perkosa 2 Santriwati di Langsa, Begini Modusnya

    Demikian disampaikan Kepala Humas MS Langsa, Ibnu Rusydi, Lc, M.H saat dikonfirmasi awak media pasca persidangan tersebut.

    “Sidang putusan sudah terlaksana pada hari Rabu (07/02/2024) dimana Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap Perkara nomor 22 (untuk korban anak) dengan hukuman 170 bulan penjara atau 14 tahun 2 bulan,” ungkap Ibnu.

    Selanjutnya, Sambungnya, untuk Perkara nomor 23 (untuk korban dewasa) Majelis hakim memutuskan 150 kali hukuman cambuk. Atas putusan tersebut, kedua belah menyatakan pikir-pikir.

    Diberitakan sebelumnya, MR (38) Seorang oknum pimpinan pesantren di Langsa, Aceh, ditangkap aparat kepolisian karena diduga memperkosa dua orang santriwatinya. Peristiwa tersebut terjadi sejak 2021 hingga agustus 2023 yang berlangsung di beberapa tempat dalam komplek dayah tersebut.

    Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

    “Saat itu korban kembali diperkosa. Setelah itu, pelaku kerap mengancam korban bila tidak mau melakukannya lagi maka pelaku akan menyebarkan aib korban tidak perawan,” ujarnya.

    Kasus itu terungkap setelah korban mengadu ke keluarganya. Kedua korban kemudian membuat laporan ke Polres Langsa pada Oktober lalu.

    “MR dengan sengaja telah melakukan tindakan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap dua orang korban sejak tahun 2021 sampai tahun 2023 yang dilakukan di dalam lingkungan dayah tersebut,” ujar Rahmat. (Nj)

    Berita Langsa Perkosa santri Pimpinan Dayah Pimpinan Pesantren Santriwati
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Kalahkan Dua Rival, Anuwar Unggul Telak di Pilkades Gampong Bayeun Aceh Timur

    June 2, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,532
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.