Infoacehtimur.com, Langsa – Terbukti sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pemerkosaan terhadap 2 orang santri, mantan pimpinan salah satu dayah di Kota Langsa divonis hukuman cambuk dan kurungan penjara, Rabu (07/02/2024).
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa menjatuhkan vonis hukuman terhadap MR (38) mantan pimpinan dayah karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 2 orang yang merupakan santriwatinya sendiri.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa pada sidang sebelumnya dimana JPU menuntut terdakwa dengan kurungan 165 bulan dan 125 bulan.
Sedangkan Majelis Hakim Menjatuhkan hukuman untuk dua perkara tersebut masing 170 bulan penjara dan 150 kali cambuk.
BACA JUGA: Perkosa 2 Santriwati Lalu Kabur ke Sumut, Pimpinan Ponpes di Langsa Diringkus Polisi
BACA JUGA: Bejat! Pimpinan Ponpes Perkosa 2 Santriwati di Langsa, Begini Modusnya
Demikian disampaikan Kepala Humas MS Langsa, Ibnu Rusydi, Lc, M.H saat dikonfirmasi awak media pasca persidangan tersebut.
“Sidang putusan sudah terlaksana pada hari Rabu (07/02/2024) dimana Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap Perkara nomor 22 (untuk korban anak) dengan hukuman 170 bulan penjara atau 14 tahun 2 bulan,” ungkap Ibnu.
Selanjutnya, Sambungnya, untuk Perkara nomor 23 (untuk korban dewasa) Majelis hakim memutuskan 150 kali hukuman cambuk. Atas putusan tersebut, kedua belah menyatakan pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, MR (38) Seorang oknum pimpinan pesantren di Langsa, Aceh, ditangkap aparat kepolisian karena diduga memperkosa dua orang santriwatinya. Peristiwa tersebut terjadi sejak 2021 hingga agustus 2023 yang berlangsung di beberapa tempat dalam komplek dayah tersebut.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
“Saat itu korban kembali diperkosa. Setelah itu, pelaku kerap mengancam korban bila tidak mau melakukannya lagi maka pelaku akan menyebarkan aib korban tidak perawan,” ujarnya.
Kasus itu terungkap setelah korban mengadu ke keluarganya. Kedua korban kemudian membuat laporan ke Polres Langsa pada Oktober lalu.
“MR dengan sengaja telah melakukan tindakan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap dua orang korban sejak tahun 2021 sampai tahun 2023 yang dilakukan di dalam lingkungan dayah tersebut,” ujar Rahmat. (Nj)