Close Menu
    info terkini

    Bupati Aceh Timur Melaksanakan Silaturrahmi dengan Kapolda Aceh

    August 30, 2025

    Bupati Aceh Timur Raih Penghargaan Serambi Ekraf Award 2025

    August 30, 2025

    5 Nelayan Aceh Timur Dipulangkan dari Thailand, Bupati: Alhamdulillah

    August 29, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Perkosa 2 Santriwati, Pimpinan Pesantren Divonis 150 Kali Cambuk di Langsa
    Kota Langsa

    Perkosa 2 Santriwati, Pimpinan Pesantren Divonis 150 Kali Cambuk di Langsa

    IlhamFebruary 7, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Ilustrasi

    Infoacehtimur.com, Langsa – Terbukti sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pemerkosaan terhadap 2 orang santri, mantan pimpinan salah satu dayah di Kota Langsa divonis hukuman cambuk dan kurungan penjara, Rabu (07/02/2024).

    Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa menjatuhkan vonis hukuman terhadap MR (38) mantan pimpinan dayah karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 2 orang yang merupakan santriwatinya sendiri.

    Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa pada sidang sebelumnya dimana JPU menuntut terdakwa dengan kurungan 165 bulan dan 125 bulan.

    Sedangkan Majelis Hakim Menjatuhkan hukuman untuk dua perkara tersebut masing 170 bulan penjara dan 150 kali cambuk.

    BACA JUGA: Perkosa 2 Santriwati Lalu Kabur ke Sumut, Pimpinan Ponpes di Langsa Diringkus Polisi

    BACA JUGA: Bejat! Pimpinan Ponpes Perkosa 2 Santriwati di Langsa, Begini Modusnya

    Demikian disampaikan Kepala Humas MS Langsa, Ibnu Rusydi, Lc, M.H saat dikonfirmasi awak media pasca persidangan tersebut.

    “Sidang putusan sudah terlaksana pada hari Rabu (07/02/2024) dimana Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap Perkara nomor 22 (untuk korban anak) dengan hukuman 170 bulan penjara atau 14 tahun 2 bulan,” ungkap Ibnu.

    Selanjutnya, Sambungnya, untuk Perkara nomor 23 (untuk korban dewasa) Majelis hakim memutuskan 150 kali hukuman cambuk. Atas putusan tersebut, kedua belah menyatakan pikir-pikir.

    Diberitakan sebelumnya, MR (38) Seorang oknum pimpinan pesantren di Langsa, Aceh, ditangkap aparat kepolisian karena diduga memperkosa dua orang santriwatinya. Peristiwa tersebut terjadi sejak 2021 hingga agustus 2023 yang berlangsung di beberapa tempat dalam komplek dayah tersebut.

    Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

    “Saat itu korban kembali diperkosa. Setelah itu, pelaku kerap mengancam korban bila tidak mau melakukannya lagi maka pelaku akan menyebarkan aib korban tidak perawan,” ujarnya.

    Kasus itu terungkap setelah korban mengadu ke keluarganya. Kedua korban kemudian membuat laporan ke Polres Langsa pada Oktober lalu.

    “MR dengan sengaja telah melakukan tindakan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap dua orang korban sejak tahun 2021 sampai tahun 2023 yang dilakukan di dalam lingkungan dayah tersebut,” ujar Rahmat. (Nj)

    Perkosa santri Pimpinan Dayah Pimpinan Pesantren Santriwati
    Follow on Google News
    Highlights

    Bupati Aceh Timur Melaksanakan Silaturrahmi dengan Kapolda Aceh

    zakariaAugust 30, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si. melaksanakan kunjungan/silaturrahmi dengan Kapolda…

    Bupati Aceh Timur Raih Penghargaan Serambi Ekraf Award 2025

    August 30, 2025

    5 Nelayan Aceh Timur Dipulangkan dari Thailand, Bupati: Alhamdulillah

    August 29, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Polres Aceh Timur Pecat Anggota dengan Tidak Hormat

    August 26, 2025

    Kejari Panggil Bekas Bupati Aceh Timur Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi 

    August 27, 2025

    Kronologi Nelayan Aceh Melompat ke Laut Demi Kebebasan

    August 23, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Bupati Aceh Timur Melaksanakan Silaturrahmi dengan Kapolda Aceh

    August 30, 2025
    Terpopuler

    Polres Aceh Timur Pecat Anggota dengan Tidak Hormat

    August 26, 20259,283
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.