Close Menu
    info terkini

    Komisi III DPRK Aceh Timur Apresiasi Kinerja Bupati dan Sodorkan Rekomendasi Demi Peningkatan Kualitas Pembangunan

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Perkosa Siswi 5 Kali Hingga Melahirkan, Pria di Aceh Ini Divonis 15 Tahun Penjara
    Aceh

    Perkosa Siswi 5 Kali Hingga Melahirkan, Pria di Aceh Ini Divonis 15 Tahun Penjara

    IlhamJanuary 7, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    ILUSTRASI

    Info Aceh Timur, Aceh – Seorang pria bernama Safrijal (22), terpaksa meratapi pintu besi yang dikelilingi dengan tembok alias penjara 15 tahun penjara lantaran memperkosa siswi hingga hamil dan melahirkan.

    Safrijal dan seorang siswi (korban), keduanya merupakan warga Nagan Raya, Provinsi Aceh. Korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

    Advertising
    Demo

    Pemerkosaan terhadap korban yang dilakukan oleh terdakwa Safrijal, telah terjadi berulang kali atau sebanyak 5 kali. Pelaku divonis di Mahkamah Syariyah Suka Makmue.

    Kronologi kejadian tersebut, seperti dilansir dari laman Serambinews.com, Minggu 7 Januari 2024 pelaku dan korban berawal perkenalan via ponsel.

    BACA JUGA: Perkosa 2 Santriwati Lalu Kabur ke Sumut, Pimpinan Ponpes di Langsa Diringkus Polisi

    BACA JUGA: Polisi Limpahkan Berkas Pimpinan Dayah Perkosa Santri ke Kejari Langsa

    Dengan bermodalkan kenalan lewat ponselnya itu, sehingga pelaku mengajak korban untuk bertemu di Alun-alun Suka Makmue, pada April 2023 lalu.

    Pelaku pun mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor menuju ke sebuah desa di Kecamatan itu. Setiba dikebun sawit, pelaku langsung me-rudapaksa korban.

    Kejadian itu telah dilakukan pelaku sebanyak 5 kali di lokasi yang sama sejak April dan bulan Mei lalu. Akibat perbuatan tersebut korban kini hamil. Terungkap saat Polres Nagan Raya menangkap Safrijal.

    Atas tuntutan terhadapnya itu, pelaku melakukan banding ke Mahkamah Syariyah Aceh. Hal itu dibenarkan Kajari Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana SH melalui Kasi Pidum Ahmad Buchari.

    “Iya benar. Putusan sudah. Saat ini kasus itu banding,” kata Kasi Pidum, seperti dikutip Infoacehtimur.com, melalui Serambinews.com.***

    Nagan Raya Pemerkosaan Siswi
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Komisi III DPRK Aceh Timur Apresiasi Kinerja Bupati dan Sodorkan Rekomendasi Demi Peningkatan Kualitas Pembangunan

    ridhaJune 9, 2026

    Infoacehtimur.com – Dewan perwakilan rakyat kabupaten (DPRK) Aceh Timur menggelar rapat paripurna LKPJ Pemerintah Kabupaten…

    Komisi III DPRK Aceh Timur Apresiasi Kinerja Bupati, Dorong Penguatan Tata Kelola dan Peningkatan PAD

    June 9, 2026

    36 Anak Aceh Timur Kembali Tersenyum, Bupati Al-Farlaky Pantau Langsung Operasi Bibir Sumbing Gratis

    June 9, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Komisi III DPRK Aceh Timur Apresiasi Kinerja Bupati dan Sodorkan Rekomendasi Demi Peningkatan Kualitas Pembangunan

    June 9, 2026
    terpopuler

    Pendaftaran Dibuka! Kemensos Buka 3.053 Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026, Gaji S1 Rp3,2 Juta – Rp5,2 Juta

    June 8, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.