Info Aceh Timur, Aceh – Seorang pria bernama Safrijal (22), terpaksa meratapi pintu besi yang dikelilingi dengan tembok alias penjara 15 tahun penjara lantaran memperkosa siswi hingga hamil dan melahirkan.
Safrijal dan seorang siswi (korban), keduanya merupakan warga Nagan Raya, Provinsi Aceh. Korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pemerkosaan terhadap korban yang dilakukan oleh terdakwa Safrijal, telah terjadi berulang kali atau sebanyak 5 kali. Pelaku divonis di Mahkamah Syariyah Suka Makmue.
Kronologi kejadian tersebut, seperti dilansir dari laman Serambinews.com, Minggu 7 Januari 2024 pelaku dan korban berawal perkenalan via ponsel.
BACA JUGA: Perkosa 2 Santriwati Lalu Kabur ke Sumut, Pimpinan Ponpes di Langsa Diringkus Polisi
BACA JUGA: Polisi Limpahkan Berkas Pimpinan Dayah Perkosa Santri ke Kejari Langsa
Dengan bermodalkan kenalan lewat ponselnya itu, sehingga pelaku mengajak korban untuk bertemu di Alun-alun Suka Makmue, pada April 2023 lalu.
Pelaku pun mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor menuju ke sebuah desa di Kecamatan itu. Setiba dikebun sawit, pelaku langsung me-rudapaksa korban.
Kejadian itu telah dilakukan pelaku sebanyak 5 kali di lokasi yang sama sejak April dan bulan Mei lalu. Akibat perbuatan tersebut korban kini hamil. Terungkap saat Polres Nagan Raya menangkap Safrijal.
Atas tuntutan terhadapnya itu, pelaku melakukan banding ke Mahkamah Syariyah Aceh. Hal itu dibenarkan Kajari Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana SH melalui Kasi Pidum Ahmad Buchari.
“Iya benar. Putusan sudah. Saat ini kasus itu banding,” kata Kasi Pidum, seperti dikutip Infoacehtimur.com, melalui Serambinews.com.***