Infoacehtimur.com – Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada 2024 Aceh Timur yang dilayangkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati Aceh Timur Sulaiman Tole – Abdul Hamid (SAH) pada 6 Desember, dinyatakan lengkap oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/12/2024).
“MK telah menyatakan berkas perkara permohonan sengketa yang kami ajukan dinyatakan lengkap dan akan segera diregestrasi”, terang Sulaiman Tole, melalui keterangan tertulis pada Selasa (10/12/2024).
Disebutkan bahwa permohonan sengketa hasil Pilkada yang didaftarkan ke MK terkait Perselisihan Hasil dan Pelanggaran oleh penyelenggara.
Pendaftaran perselisihan tersebut dilakukan oleh tim pengacara Paslon SAH, yakni qbal Farabi, S.H., Kamaruddin, S.H., M.H., Muhammad Reza Maulana, S.H., Zakaria, S.H., Maya Indrasari, S.H., Zulfiansyah, S.H., dan Zahrul,S.H.
Dua permasalahan utama yang diadukan Paslon SAH ke MK yaitu dugaan pelanggaran di tujuh kecamatan tepatnya 58 TPS di 36 Desa.
Kemudian, dugaan-dugaan pelanggaran oleh penyelenggara yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan MAsif (TSM).
Tim Pengacara menyebut pihaknya optimis bahwa MK akan mengabulkan gugatannya hingga diputuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).