
Infoacehtimur.com / Langsa – Pernikahan usia dini di kota Langsa, disebutkan oleh Ketua Bagian Humas Mahkamah Syariah Langsa, Ibnu Rusdi. salah satunya karena pergaulan bebas remaja dan diluar kontrol orang tua hingga hamil duluan.
Sejak tiga tahun terakhir, kasus pernikahan dini atau pernikahan anak dibawah umur (usia belum 19 tahun) di wilayah Kota Langsa mencapai puluhan orang.
Tercatat, di Mahkamah Syariah Langsa masyarakat yang datang meminta dispensasi pernikahan anak masih dibawah umur tahun 2021 ada 23 perkara dan tahun 2022 sebanyak 22 perkara.
“Sementara pada tahun 2023 baru ada 2 perkara pengajuan disepensasi pernikahan anak dibawah umur ini,” kata Ketua Bagian Humas Mahkamah Syariah Langsa, Ibnu Rusdi, Lc, MH, kepada Serambinews.com, Rabu (3/5/2023).
BACA JUGA: Hamil Duluan Jadi Salahsatu Pemicu Puluhan ABG Aceh Besar Ajukan Pernikahan Dini
BACA JUGA: Santriwati kena “Sengklek” Akibat Menolak Dipinang Sang Ustad
Menurut Ibu Rusdi, sebelum genap berusia usia 19 tahun Kantor Urusan Agama (KUA) akan menolak permohonan pernikahan, karena usia yang belum cukup.
Akan tetapi, masyarakat dibolehkan minta dispensasi untuk pengajuan pernikahan tersebut dari Mahkamah Syariah (MS).
Namun sebelum dispensasi itu dikeluarkan, MS akan melakukan pemeriksaan di persidangan orang tua dengan menghadirkan anaknya, termasuk calon dari pasangannya dan orang tuanya.
Hal tersebut diatur dalam peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2019 tentang dispensasi nikah.
Semua aturan ada di sini dan Mahkamah Syariah wajib melaksanakannya.
Kemudian dalam pemeriksaan sidang itu, akan ditentukan layak atau tidak dikeluarkan izin dispensasi untuk menikah diusia di bawah umur.
Selain itu, dalam persidangan sebelumnya dikeluarkannya dispensasi juga dilakukan pemeriksaan kesehatan, status pekerjaan, dan pendidikan dan ini menjadi pertimbangan hakim.
Bahkan hakim akan melakukan pemeriksaan terhadap remaja, apakah niat pernikahan mereka hendak lakukan itu atas dasar suka sama suka atau ada unsur pemaksaan.
Apabila memenuhi, maka Mahkamah Syariah akan mengeluarkan izin dispensasinya melalui penetapan hakim.
Barulah orang tua si anak membawanya ke KUA untuk proses pernikahannya.
Dijelaskan Hakim muda ini, pernikahan anak dibawah umur yang selama ini terjadi sebagian besar dikarenakan mereka sudah hamil duluan.
Sehingga salah satu pertimbangan dikeluarkan dispensasi pernikahan anak dibawah umur oleh Mahkamah Syariah, yaitu anak yang ada dalam kandungan si anak dibawah umur tersebut.
Sementara apa penyebab terjadinya pernikahan dini, dijelaskan Ibnu Rusdi, salah satunya karena pergaulan bebas remaja dan diluar kontrol orang tua.
Hal ini tambahnya, tentu sangat disayangkan.
Bahkan diketahui saat diperiksa dalam persidangan di Mahkamah Syariah, mereka melakukan perbuatan hubungan diluar nikah di rumahnya.
Kemudian pengaruh media sosial seperti budaya barat juga sangat berbahaya mempengaruhi perilaku bagi anak-anak remaja.
Selain itu latar belakang pendidikan yang rendah.
Karena pengalaman selama ini banyak yang datang mengajukan dispensasi, mereka hanya mengenyam pendidikan rendah.
Mahkamah Syariah Langsa juga tidak serta merta langsung mengeluarkan dispensasi itu, jika pernikahan dini ini masih bisa ditunda dilakukan oleh anak tersebut.
“Artinya, ada upaya yang dilakukan Mahkamah Syariah Langsa memberikan pemahaman kepada mereka dampak negatif pernikahan usia dini,” paparnya.
Sementara untuk jumlah kasus perceraian setelah pernikahan dini, Mahkamah Syariah Langsa belum memiliki data tersebut.
Karena selama ini, kasus perceraian anak usia dini terjadi saat usia mereka telah dewasa.
“Secara data untuk kasus cerai usia dini belum ada di Mahkamah Syariah Langsa, yang ada kasus perceraian pasangan suami istri dewasa,” pungkas Ibnu Rusdi.
Dikatakan, mungkin untuk data kasus perceraian anak usia dini ke depan akan menjadi masukan pihak Mahkamah Syariah untuk dicarikan solusinya.***
Artikel ini, telah tayang di SerambiNews.com dengan judul, “Hamil Duluan, Faktor Terbanyak Kasus Pernikahan Dini di Kota Langsa”