Infoacehtimur.com, Aceh – Perkembangan zaman, keterbukaan ruang interaksi sosial, pengaruh ragam budaya dapat merubah kebiasaan masyarakat dalam berbagai bentuk, sehingga harus disikapi dengan kebijakan supaya perkembangan itu sendiri membuahkan manfaat, supaya modernisasi tidak berakhir menjadi bencana bagi moral bangsa.
Menyikapi perubahan dinamika kehidupan di Aceh saat ini, khususnya terhadap generasi masa depan Aceh usia pelajar, Pemerintah Aceh berencana mengambil kebijakan untuk mengatur waktu aktivitas malam.
Upaya melahirkan regulasi yang mengatur batas waktu aktivitas malam bagi pelajar diungkap oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun pada Sabtu malam (28/6/2025) dalam Seminar Peningkatan Kualitas Pendidikan Aceh di Aula Dinas Pendidikan Aceh, di Banda Aceh.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Prof Dr Abdul Mu’ti bersama sejumlah pejabat pendidikan Aceh serta organisasi profesi pendidikan turut hadir dalam forum seminar tersebut.
Kebijakan “jam malam” bukan tanpa alasan. Kasus gangguan ketertiban masyarakat seperti tawuran, geng motor, hingga pergaulan bebas yang menyumbang jumlah transaksi judi online maupun jumlah kasus HIV/AIDS merupakan dinamika yang menjadi alasan nyata untuk melahirkan kebijakan pengaturan waktu aktifitas malam bagi pelajar.
“Ini bukan soal ngopi. Tapi, ini soal kontrol sosial, pendidikan karakter, dan perlindungan terhadap generasi muda,” sebut Plt. Sekda Aceh.
Ia melanjutkan bahwa Pemerintah Aceh memperhatikan fenomena kawula muda pelajar aceh yang “wara-wari” hingga jam 2 malam dinilai mengkhawarirkan berpotensi buruk bagi kebiasaan hidup dan masa depannya.
Kebijakan daerah, berbentuk Instruksi Gubernur Aceh, yang mempertegas penerapan menerapkan nilai-nilai pendidikan dilingkungan luar sekolah dianggap perlu untuk diterapkan supaya pendidikan anak bangsa membuahkan hasil maksimal untuk kebaikan masa depan Aceh.
“Kalau lingkungan tidak mendukung, sebaik apa pun sistem pendidikan yang kita bangun, hasilnya tidak akan maksimal,” terang Plt. Sekda Aceh.