
Infoacehtimur.com / Aceh – Perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 kepada Pekerja, termasuk perusahaan di Aceh Timur, harus bersiap-siap menyambut “tamu” kunjungan tim pengawas dari Pemerintah Aceh.
INFO ACEH TIMUR hari ini (klik disini)
Sejumlah pengaduan perihal perusahaan tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H/2023M kepada Karyawan telah diterima oleh Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Provinsi Aceh.
Disebutkan bahwa pengaduan yang diterima termasuk Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) dari berbagai wilayah kabupaten di Provinsi Aceh, termasuk Aceh Timur.
“masalah THR tahun ini kita menerima enam pengaduan,” kata Kepala Disnakermobduk Aceh Akmil Husen saat mengikuti aksi peringatan Hari Buruh 2023 di Banda Aceh, melansir Republika (01/05/2023).
Ia menerangkan bahwa perusahaan yang dilaporkan tidak membayar THR ialah perusahaan yang beroperasi di Aceh Timur, Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Nagan Raya.
Pemerintah Aceh melalui Disnakermobduk Aceh menerangkan bahwa pihaknya akan menugaskan tim pengawas ke setiap perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan.
“mudah-mudahan tim pengawas nanti dapat memberi laporan awal bulan ini,” ujar Kepala Disnakermobduk Aceh.