Close Menu
    info terkini

    Sumber Daya Alam Mineral Kritis Indonesia Ditukar Dengan Tarif AS 19 Persen

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Petugas Gabungan Temukan 30 Ton Kayu Ilegal Logging di Aceh Timur
    Aceh Timur

    Petugas Gabungan Temukan 30 Ton Kayu Ilegal Logging di Aceh Timur

    IlhamApril 29, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Petugas Gabungan Temukan 30 Ton Kayu Ilegal Logging di Aceh Timur. Foto : Ilustrasi Hutan
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Petugas gabungan menemukan 30 ton kayu ilegal logging di kawasan hutan produksi yang berlokasi di Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

    Operasi pengawasan aktivitas ilegal logging tidak sesuai dengan hukum dan regulasi tersebut pada Minggu 28 April 2024.

    Petugas gabungan yang terdiri dari Unit Pelaksana Teknis dari Kesatuan Pengelola Hutan (UPTD KPH) Wilayah III Aceh, personel Polres Aceh Timur dan Kodim Aceh Timur.

    Kepala Unit Pelaksana Teknis dari Kesatuan Pengelola Hutan (UPTD KPH) Wilayah III Aceh, Fajri memberikan keterangan terkait operasi pengawasan, yang dilakukan oleh tim gabungan.

    BACA JUGA: Pembalak Liar di Hutan Banda Alam Aceh Timur Dilengkapi Senjata Api

    “Tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Aceh Timur dan Kodim Aceh Timur telah melakukan patroli,” kata Fajri, seperti dikutip Infoacehtimur.com, dari SerambiNews.com.

    Patroli ini merupakan tindak lanjut dari pemberitaan sebelumnya mengenai aktivitas perambahan hutan dan penebangan liar di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, yang masuk dalam wilayah pengelolaan KPH Wilayah III Aceh.

    Ia menjelaskan bahwa tim, yang berjumlah 15 orang, berkumpul di markas KPH III Aceh pada pukul 08.00 WIB dan menerima instruksi dari Kepala Seksi Perlindungan.

    Mereka kemudian berangkat ke Kecamatan Banda Alam pada pukul 10.00 WIB dan berkoordinasi dengan anggota Polres dan TNI.

    Pada pukul 14.00 WIB, tim gabungan menemukan bukti aktivitas penebangan liar di dalam hutan produksi pada koordinat 4°45’22.0″ N, 97°36’20.0″ E. Di lokasi, tim tidak menemukan pelaku atau aktivitas perambahan untuk diinterogasi.

    Namun, mereka menemukan sekitar 30 ton kayu campuran berukuran 2.5 x 6 x 240, sebuah gubuk pekerja, peralatan masak, dan perlengkapan tidur.

    Setelah inspeksi di sekitar lokasi dan menunggu beberapa jam, tim tidak dapat mengamankan barang bukti (BB) kayu karena kondisi jalan dan medan yang tidak mendukung.

    Polres kemudian memutuskan untuk kembali ke titik awal dan akan berkonsultasi dengan pimpinan Polres untuk menentukan langkah selanjutnya.

    Patroli berakhir pada pukul 17.30 WIB, dan tim gabungan kembali ke pos masing-masing. Laporan ini merangkum kegiatan patroli yang dilakukan oleh KPH Wilayah III Aceh, Polres Aceh Timur, dan personel Kodim Aceh Timur.

    Sebagai informasi, kayu ilegal logging merujuk pada penebangan, pengangkutan, pemrosesan, pembelian, atau penjualan kayu yang melanggar hukum.

    Ini termasuk aktivitas yang tidak sesuai dengan hukum dan regulasi yang ada di negara dimana kayu tersebut ditebang, termasuk, tetapi tidak terbatas pada penebangan kayu di wilayah yang dilindungi.

    Penebangan kayu melebihi kuota yang ditentukan, atau menggunakan lisensi palsu. Kayu hasil ilegal logging dapat menyebabkan kerusakan besar pada lingkungan, mengancam keanekaragaman hayati, dan berkontribusi pada deforestasi.

    Selain dampak lingkungan, penebangan kayu ilegal juga bisa berdampak negatif pada ekonomi dan masyarakat lokal yang bergantung pada hutan untuk mata pencaharian mereka.***

    Banda Alam Ilegal logging Kayu Tanpa dokumen
    Highlights

    Sumber Daya Alam Mineral Kritis Indonesia Ditukar Dengan Tarif AS 19 Persen

    ridhaDecember 25, 2025

    Infoacehtimur.com – Negosiasi perjanjian dagang terkait tarif resiprokal untuk komoditas dan barang Indonesia yang masuk…

    Minamas Plantation Hadirkan Bantuan Rp100 Juta untuk Korban Banjir Aceh Timur

    December 25, 2025

    Empati Bencana Sumatra, Kembang Api Tahun Baru 2026 Ditiadakan

    December 25, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Ibu-Ibu di Aceh Timur Hadang Truk LPG 3 kg, Aksi Pembongkaran di Pinggir Jalan

    December 19, 2025

    Rakit Darurat Terbalik, Wagub Aceh Fadhlullah dan Rombongan Nyemplung Ke Sungai

    December 21, 2025

    Bupati Aceh Timur Temukan Rakit Balok Kayu Ilegal di Sungai Simpang Jernih

    December 17, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Sumber Daya Alam Mineral Kritis Indonesia Ditukar Dengan Tarif AS 19 Persen

    December 25, 2025
    Terpopuler

    Ibu-Ibu di Aceh Timur Hadang Truk LPG 3 kg, Aksi Pembongkaran di Pinggir Jalan

    December 19, 2025677
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.