Close Menu
    info terkini

    5 Nelayan Aceh Timur Dipulangkan dari Thailand, Bupati: Alhamdulillah

    August 29, 2025

    Zulmi PKB Fasilitasi Pemulangan Pengungsi, Warga Panton Rayeuk T Layangkan Beragam Tuntutan

    August 29, 2025

    5 Jam Jalani Pemeriksaan Kejari Aceh Timur, Mantan Bupati Rocky Dihujani 26 Pertanyaan

    August 28, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Petugas Gabungan Temukan 30 Ton Kayu Ilegal Logging di Aceh Timur
    Aceh Timur

    Petugas Gabungan Temukan 30 Ton Kayu Ilegal Logging di Aceh Timur

    IlhamApril 29, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Petugas Gabungan Temukan 30 Ton Kayu Ilegal Logging di Aceh Timur. Foto : Ilustrasi Hutan
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Petugas gabungan menemukan 30 ton kayu ilegal logging di kawasan hutan produksi yang berlokasi di Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

    Operasi pengawasan aktivitas ilegal logging tidak sesuai dengan hukum dan regulasi tersebut pada Minggu 28 April 2024.

    Petugas gabungan yang terdiri dari Unit Pelaksana Teknis dari Kesatuan Pengelola Hutan (UPTD KPH) Wilayah III Aceh, personel Polres Aceh Timur dan Kodim Aceh Timur.

    Kepala Unit Pelaksana Teknis dari Kesatuan Pengelola Hutan (UPTD KPH) Wilayah III Aceh, Fajri memberikan keterangan terkait operasi pengawasan, yang dilakukan oleh tim gabungan.

    BACA JUGA: Pembalak Liar di Hutan Banda Alam Aceh Timur Dilengkapi Senjata Api

    “Tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Aceh Timur dan Kodim Aceh Timur telah melakukan patroli,” kata Fajri, seperti dikutip Infoacehtimur.com, dari SerambiNews.com.

    Patroli ini merupakan tindak lanjut dari pemberitaan sebelumnya mengenai aktivitas perambahan hutan dan penebangan liar di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, yang masuk dalam wilayah pengelolaan KPH Wilayah III Aceh.

    Ia menjelaskan bahwa tim, yang berjumlah 15 orang, berkumpul di markas KPH III Aceh pada pukul 08.00 WIB dan menerima instruksi dari Kepala Seksi Perlindungan.

    Mereka kemudian berangkat ke Kecamatan Banda Alam pada pukul 10.00 WIB dan berkoordinasi dengan anggota Polres dan TNI.

    Pada pukul 14.00 WIB, tim gabungan menemukan bukti aktivitas penebangan liar di dalam hutan produksi pada koordinat 4°45’22.0″ N, 97°36’20.0″ E. Di lokasi, tim tidak menemukan pelaku atau aktivitas perambahan untuk diinterogasi.

    Namun, mereka menemukan sekitar 30 ton kayu campuran berukuran 2.5 x 6 x 240, sebuah gubuk pekerja, peralatan masak, dan perlengkapan tidur.

    Setelah inspeksi di sekitar lokasi dan menunggu beberapa jam, tim tidak dapat mengamankan barang bukti (BB) kayu karena kondisi jalan dan medan yang tidak mendukung.

    Polres kemudian memutuskan untuk kembali ke titik awal dan akan berkonsultasi dengan pimpinan Polres untuk menentukan langkah selanjutnya.

    Patroli berakhir pada pukul 17.30 WIB, dan tim gabungan kembali ke pos masing-masing. Laporan ini merangkum kegiatan patroli yang dilakukan oleh KPH Wilayah III Aceh, Polres Aceh Timur, dan personel Kodim Aceh Timur.

    Sebagai informasi, kayu ilegal logging merujuk pada penebangan, pengangkutan, pemrosesan, pembelian, atau penjualan kayu yang melanggar hukum.

    Ini termasuk aktivitas yang tidak sesuai dengan hukum dan regulasi yang ada di negara dimana kayu tersebut ditebang, termasuk, tetapi tidak terbatas pada penebangan kayu di wilayah yang dilindungi.

    Penebangan kayu melebihi kuota yang ditentukan, atau menggunakan lisensi palsu. Kayu hasil ilegal logging dapat menyebabkan kerusakan besar pada lingkungan, mengancam keanekaragaman hayati, dan berkontribusi pada deforestasi.

    Selain dampak lingkungan, penebangan kayu ilegal juga bisa berdampak negatif pada ekonomi dan masyarakat lokal yang bergantung pada hutan untuk mata pencaharian mereka.***

    Banda Alam Ilegal logging Kayu Tanpa dokumen
    Follow on Google News
    Highlights

    5 Nelayan Aceh Timur Dipulangkan dari Thailand, Bupati: Alhamdulillah

    zakariaAugust 29, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Sebanyak 5 nelayan asal Aceh Timur yang sebelumnya ditahan di Thailand…

    Zulmi PKB Fasilitasi Pemulangan Pengungsi, Warga Panton Rayeuk T Layangkan Beragam Tuntutan

    August 29, 2025

    5 Jam Jalani Pemeriksaan Kejari Aceh Timur, Mantan Bupati Rocky Dihujani 26 Pertanyaan

    August 28, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Polres Aceh Timur Pecat Anggota dengan Tidak Hormat

    August 26, 2025

    Kronologi Nelayan Aceh Melompat ke Laut Demi Kebebasan

    August 23, 2025

    Kejari Panggil Bekas Bupati Aceh Timur Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi 

    August 27, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    5 Nelayan Aceh Timur Dipulangkan dari Thailand, Bupati: Alhamdulillah

    August 29, 2025
    Terpopuler

    Polres Aceh Timur Pecat Anggota dengan Tidak Hormat

    August 26, 20259,109
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.