Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Petugas gabungan menemukan 30 ton kayu ilegal logging di kawasan hutan produksi yang berlokasi di Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Operasi pengawasan aktivitas ilegal logging tidak sesuai dengan hukum dan regulasi tersebut pada Minggu 28 April 2024.
Petugas gabungan yang terdiri dari Unit Pelaksana Teknis dari Kesatuan Pengelola Hutan (UPTD KPH) Wilayah III Aceh, personel Polres Aceh Timur dan Kodim Aceh Timur.
Kepala Unit Pelaksana Teknis dari Kesatuan Pengelola Hutan (UPTD KPH) Wilayah III Aceh, Fajri memberikan keterangan terkait operasi pengawasan, yang dilakukan oleh tim gabungan.
BACA JUGA: Pembalak Liar di Hutan Banda Alam Aceh Timur Dilengkapi Senjata Api
“Tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Aceh Timur dan Kodim Aceh Timur telah melakukan patroli,” kata Fajri, seperti dikutip Infoacehtimur.com, dari SerambiNews.com.
Patroli ini merupakan tindak lanjut dari pemberitaan sebelumnya mengenai aktivitas perambahan hutan dan penebangan liar di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, yang masuk dalam wilayah pengelolaan KPH Wilayah III Aceh.
Ia menjelaskan bahwa tim, yang berjumlah 15 orang, berkumpul di markas KPH III Aceh pada pukul 08.00 WIB dan menerima instruksi dari Kepala Seksi Perlindungan.
Mereka kemudian berangkat ke Kecamatan Banda Alam pada pukul 10.00 WIB dan berkoordinasi dengan anggota Polres dan TNI.
Pada pukul 14.00 WIB, tim gabungan menemukan bukti aktivitas penebangan liar di dalam hutan produksi pada koordinat 4°45’22.0″ N, 97°36’20.0″ E. Di lokasi, tim tidak menemukan pelaku atau aktivitas perambahan untuk diinterogasi.
Namun, mereka menemukan sekitar 30 ton kayu campuran berukuran 2.5 x 6 x 240, sebuah gubuk pekerja, peralatan masak, dan perlengkapan tidur.
Setelah inspeksi di sekitar lokasi dan menunggu beberapa jam, tim tidak dapat mengamankan barang bukti (BB) kayu karena kondisi jalan dan medan yang tidak mendukung.
Polres kemudian memutuskan untuk kembali ke titik awal dan akan berkonsultasi dengan pimpinan Polres untuk menentukan langkah selanjutnya.
Patroli berakhir pada pukul 17.30 WIB, dan tim gabungan kembali ke pos masing-masing. Laporan ini merangkum kegiatan patroli yang dilakukan oleh KPH Wilayah III Aceh, Polres Aceh Timur, dan personel Kodim Aceh Timur.
Sebagai informasi, kayu ilegal logging merujuk pada penebangan, pengangkutan, pemrosesan, pembelian, atau penjualan kayu yang melanggar hukum.
Ini termasuk aktivitas yang tidak sesuai dengan hukum dan regulasi yang ada di negara dimana kayu tersebut ditebang, termasuk, tetapi tidak terbatas pada penebangan kayu di wilayah yang dilindungi.
Penebangan kayu melebihi kuota yang ditentukan, atau menggunakan lisensi palsu. Kayu hasil ilegal logging dapat menyebabkan kerusakan besar pada lingkungan, mengancam keanekaragaman hayati, dan berkontribusi pada deforestasi.
Selain dampak lingkungan, penebangan kayu ilegal juga bisa berdampak negatif pada ekonomi dan masyarakat lokal yang bergantung pada hutan untuk mata pencaharian mereka.***