Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Petugas Lapas Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, gagalkan seorang napi inisial NR yang mencoba kabur, pada Minggu (7/4/2024).
Berawal, NR yang menjalani hukuman selama enam tahun penjara, kepergok oleh petugas saat mencoba melarikan diri.
Penggagalan ini berkat kecermatan dan penerapan sistem kunci pemasyarakatan 3+1 oleh petugas lapas.
Ketika petugas lapas menggali lebih dalam, dan ternyata terungkap bahwa bukan hanya NR yang berencana untuk melarikan diri.
BACA JUGA: BREAKING NEWS, Bos Sabu 25 Kilogram Diduga Kabur Dari Lapas Idi Aceh Timur
BACA JUGA: Napi Bandar Narkoba Lapas Idi Aceh Timur kabur, 3 Petugas Terancam Sanksi Berat
“Ada enam narapidana lainnya juga berencana untuk melarikan diri,” kata Kepala KPLP Idi, Arif Budiman, kepada wartawan.
Sebagai tanggapan, selanjutnya mengambil langkah-langkah preventif yang cepat dan tegas.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memindahkan tujuh narapidana, termasuk NR, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh.
Pemindahan ini tidak hanya sebagai tindakan langsung terhadap mereka yang terlibat tetapi juga sebagai pesan kuat terhadap narapidana lainnya tentang konsekuensi dari upaya pelarian.***