INFOACEHTIMUR.COM, ACEH TIMUR – Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal di Gampong Blang Nisam, Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur atas nama Muhammad Riski belum mendapatkan santunan.
Keuchik Gampong Blang Nisam Sabidin menerangkan bahwa sampai hari ini pihak keluarga belum mendapat santunan apapun.
“Dari keterangan keluarga dan yang saya tahu, tidak ada apapun untuk keluarga,” ujarnya.
Ia melanjutkan, sempat menanyakan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Indra Makmur terkait santunan itu namun belum ada jawaban yang pasti.
BACA JUGA: BREAKING NEWS – Jelang Pencoblosan, 1 Anggota KPPS di Aceh Timur Meninggal Dunia
BACA JUGA: Petugas Linmas Aceh Timur Meninggal Usai Jaga TPS, Keluhkan Sakit Perut
“Sempat saya tanyakan apa saja yang harus dipersiapkan untuk mendapat santunan tersebut, apakah harus urus surat dari desa, namun jawaban dari orang ini belum ada instruksi,” ungkapnya.
Sementara itu pihak anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, M.Riza menjelaskan bahwa pihaknya sudah menginstruksikan PPK untuk membawa surat kematian dan beberapa berkas lainnya.
“Sudah kami beritahukan kepada PPK untuk membawa beberapa berkas diantara surat kematian ke KIP Aceh Timur, nanti kita akan menyerahkan ke KIP Aceh untuk diproses,” ungkapnya.
Adapun besaran santunan KPPS yang meninggal dunia saat bertugas di Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 hal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Dalam surat tersebut santunan yang diberikan untuk KPPS yang meninggal dunia sebanyak Rp 37 juta dan biaya pemakaman Rp 10 juta.
Untuk diketahui Muhammad Riski meninggal dunia di rumahnya usai pulang dari TPS karena sakit, Selasa (13/2/2024).
Ia pulang ke rumah sekitar pukul 4.00 WIB, karena sesak nafas sesampai di rumahnya sesak yang dialami Riski semakin parah, Riski menghembus nafas terakhir setelah sholat magrib.***
Sumber : SerambiNews.com