Petunjuk Teknis PPDB jenjang SMA, SMK DAN SLB tahun pelajaran 2023/2024 berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor: 421/151
PERSYARATAN PPDB
1. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) maksimal berusia 21 tahun pada tanggal 21Juli 2023 (dibuktikan akte kelahiran atau surat keterangan dari pihak berwenang yang telah digalisir oleh lurah/kepala desa.
2. CPDB Telah menyelesaikan kelas XI (Sembilan) di SMP/MTs di buktikan dengan ijazah /surat keterangan lulus/dokumen lainnya.
3. CPDB terdaftar dalam KK (Kartu Keluarga) minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran (dibuktikan dengan fotocopi KK).
4. Untuk KK yang baru kurang dari 1 (satu) tahun saat pendaftaran, maka harus dilampiri surat keterangan dari kepala desa karena hal, (a) penambahan atau pengurangan anggota keluarga kecuali CPDB, atau (b) pindah rumah, dimana CPDB adalah anak kandung.
5. Untuk CPDB yang tidak ada KK, dapat diganti dengan surat keterangan domisili tanpa dibatasi masa domisill dari kepala desa dengan melampirkan fotocopi surat keterangan dari BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) karena keadaan tertentu seperti bencana alam atau bencana sosial.
Baca juga:
- Program Beasiswa Jokowi Beri Akses Semua Anak Dapat Pendidikan Layak.
- Berikut Cara Daftar Beasiswa Pelatihan Koding bagi Madrasah 2022.
- Relawan Rangkang Pustaka Rayakan Maulid dan Bagikan Beasiswa Anak Yatim dan Anak Keluarga Kurang Mampu
6. CPDB dari pondok pesantren/ panti asuhan/panti sosial dibuktikan Surat Keterangan dari Lembaga.
7. CPDB tidak sedang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba tidak bertato dan bertindik bagi CPDB laki-laki, tidak bertindik sesuai tempatnya bagi CPDB perempuan, dengan mengisi surat pernyataan.
8. Bagi CPBD dari warga negara asing, diharuskan menyelenggarakan pendidikan Bahasa Indonesia selama 6 (bulan) oleh sekolah yang menerima.
9. CPDB penyandang disabilitas memiliki assessment awal dan surat keterangan dari sekolah asal, bahwa CPDB adalah penyandang disable.
Tahap Pra Pendaftaran
1. Umum
*. Kepala SMP/MTS, mengisi nilai rapor mata pelajaran (a) Pendidikan agama dan budi pekerti, (b) Bahasa Indonesia, (c) matematika, (d) IPA, (e) IPS dan (f) Bahasa lnggris ke dalam situs rapor.ppdb.acehprov.go.id
Halaman: