Close Menu
    info terkini

    Rektor UGM Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli untuk Tepis Tuduhan Ijazah Palsu

    August 24, 2025

    Bupati Aceh Timur Melayat ke Rumah Duka Tgk Abdul Wahid, Tokoh Tuha GAM

    August 24, 2025

    Warga Desa Panton Rayeuk T Mengungsi Akibat Dugaan Keracunan

    August 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Petunjuk Teknis PPDB Jenjang SMA, SMK DAN SLB Tahun Pelajaran 2023/2024
    Beasiswa

    Petunjuk Teknis PPDB Jenjang SMA, SMK DAN SLB Tahun Pelajaran 2023/2024

    zakariaFebruary 21, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Ilustrasi

    Petunjuk Teknis PPDB jenjang SMA, SMK DAN SLB tahun pelajaran 2023/2024 berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor: 421/151

    PERSYARATAN PPDB
    1. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) maksimal berusia 21 tahun pada tanggal 21Juli 2023 (dibuktikan akte kelahiran atau surat keterangan dari pihak berwenang yang telah digalisir oleh lurah/kepala desa.

    2. CPDB Telah menyelesaikan kelas XI (Sembilan) di SMP/MTs di buktikan dengan ijazah /surat keterangan lulus/dokumen lainnya.

    3. CPDB terdaftar dalam KK (Kartu Keluarga) minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran (dibuktikan dengan fotocopi KK).

    4. Untuk KK yang baru kurang dari 1 (satu) tahun saat pendaftaran, maka harus dilampiri surat keterangan dari kepala desa karena hal, (a) penambahan atau pengurangan anggota keluarga kecuali CPDB, atau (b) pindah rumah, dimana CPDB adalah anak kandung.

    5. Untuk CPDB yang tidak ada KK, dapat diganti dengan surat keterangan domisili tanpa dibatasi masa domisill dari kepala desa dengan melampirkan fotocopi surat keterangan dari BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) karena keadaan tertentu seperti bencana alam atau bencana sosial.

    Baca juga:

    • Program Beasiswa Jokowi Beri Akses Semua Anak Dapat Pendidikan Layak.
    • Berikut Cara Daftar Beasiswa Pelatihan Koding bagi Madrasah 2022.
    • Relawan Rangkang Pustaka Rayakan Maulid dan Bagikan Beasiswa Anak Yatim dan Anak Keluarga Kurang Mampu

    6. CPDB dari pondok pesantren/ panti asuhan/panti sosial dibuktikan Surat Keterangan dari Lembaga.

    7. CPDB tidak sedang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba tidak bertato dan bertindik bagi CPDB laki-laki, tidak bertindik sesuai tempatnya bagi CPDB perempuan, dengan mengisi surat pernyataan.

    8. Bagi CPBD dari warga negara asing, diharuskan menyelenggarakan pendidikan Bahasa Indonesia selama 6 (bulan) oleh sekolah yang menerima.

    9. CPDB penyandang disabilitas memiliki assessment awal dan surat keterangan dari sekolah asal, bahwa CPDB adalah penyandang disable.

    Tahap Pra Pendaftaran
    1. Umum

    *. Kepala SMP/MTS, mengisi nilai rapor mata pelajaran (a) Pendidikan agama dan budi pekerti, (b) Bahasa Indonesia, (c) matematika, (d) IPA, (e) IPS dan (f) Bahasa lnggris ke dalam situs rapor.ppdb.acehprov.go.id

    Halaman:

    1 2
    Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Rektor UGM Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli untuk Tepis Tuduhan Ijazah Palsu

    zakariaAugust 24, 2025

    Infoacehtimur.com, Nasional – Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia meminta mantan Presiden Joko Widodo…

    Bupati Aceh Timur Melayat ke Rumah Duka Tgk Abdul Wahid, Tokoh Tuha GAM

    August 24, 2025

    Warga Desa Panton Rayeuk T Mengungsi Akibat Dugaan Keracunan

    August 24, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bupati Al-Farlaky Usulkan Seluruh Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

    August 18, 2025

    Kronologi Nelayan Aceh Melompat ke Laut Demi Kebebasan

    August 23, 2025

    Pengusaha Asal Aceh Timur Pertanyakan Kinerja Kepolisian Terkait Perkembangan Kasus Penipuan

    August 19, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Rektor UGM Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli untuk Tepis Tuduhan Ijazah Palsu

    August 24, 2025
    Terpopuler

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 20258,899
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.