2. Pengambilan PIN
*.Pengambilan PIN (Kartu Pendaftaran) dengan mengisi data pada situs ppdbdisdik.acehprov.go.id dengan menggunakan Nomor Poke Sekolah Nasonal (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal lahir.
*. Setelah masuk ke situs ppdbdisdik.acehprov.go.id, selanjutnya CPDB mengisi data dan mengungah KK (Kartu Keluarga) atau surat Domisili.
*. Setelah 2-3 hari, jika telah diverifikasi oleh operator, maka CPDB dapat mendownload dan mencetak PIN.
Tahap Pendaftaran
1. Pemilihan Sekolah Tujuan
Bagi CPDB yang telah mencetak PIN, maka dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan sekolah, dengan langkah sebagai berikut;
Baca juga:
- Wapres Luncurkan Beasiswa Santri Baznas 2022.
- Aceh Tamiang Buka Beasiswa Tahun Anggaran 2023.
- Kasus Korupsi Beasiswa Aceh: Polda Lanjutkan Pemeriksaan Direktur LPSDM
a) Mengakses laman publik https://ppdbdisdik.acehprov.go.id
b) Melakukan login dengan menginput no peserta dan no PIN (token)
c) Memilih sekolah tujuan
d) Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.
2. Pemantauan Hasil Seleksi
Bagi CPDB yang telah mencetak PIN, maka dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan sekolah, dengan langkah sebagai berikut;
a) Mengakses laman publik https://ppdbdisdik.acehprov.go.id
b) Memilih jalur (prestasi / afirmasi / zonasi /perpindahan orang tua) dan jenjang yang sesuai.
c) Memilih sekolah tujuan
WAKTU PENDAFTARAN ON-LINE
1. Jalur prestasi
Pendaftaran via On-line : 6 s.d 11 Februari 2023.
Verifikasi dan validasi data : 8 s.d 12 Februari 2023
Pengumuman : 17 Februari 2023
Cetak bukti penerimaan : Secepatnya setelah pengumuman.
2. Jalur zonasi dan afirmasi
Pendaftaran via On-line : 22 Februari s.d 06 Maret 2023
Pengumuman : 07 Maret 2023
Cetak bukti penerimaan : secepatnya setelah pengumuman
3. Jalur Perpindahan Orang Tua
Pendaftaran via On-line :22 Februari s.d 23 Juni 2023
Pengumuman : 24 Juni 2023
Cetak bukti penerimaan : secepatnya setelah pengumuman
PENGUMUMAN
1. Pengumuman kelulusan dapat dilihat pada situs ppdbdisdik.acehprov.go.id
2. CPDB yang telah diterima di sekolah dan jalur pilihannya wajib mencetak bukti pendaftaran
3. Peserta didik yang telah diterima dan telah mencetak bukti pendaftaran, wajib melakukan pendaftaran ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
4. CPDB yang telah diterima, tidak dapat mendaftar kembali di tahap dan jalur berikutnya.
DAFTAR ULANG
1. Daftar ulang dilakukan secara offline di sekolah yang menerima, menuniukkan bukti pendaftaran serta dengan protokol kesehatan yang ketat.
2. Menyerahkan berkas pendaftaran sesuai dengan ketentuan berkas yang telah ditetapkan oleh sekolah yang diterima.
3. Memperlihatkan KK (kartu keluarga) / dokumen domisili yang asli.
4. Apabila ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku dan haknya sebagai peserta didik baru. ***