Infoacehtimur.com, Aceh – Bawaslu Aceh menerima lima laporan pelanggaran pemilu di empat kabupaten kota di Aceh pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara.
“Lima kasus berpotensi pelanggaran pidana, di antanya terjadi di Kota Banda Aceh dua kasus, Aceh Tenggara satu kasus, Aceh Utara satu Kasus, dan Pidie jaya satu kasus,” ujar Agus Saputra, Ketua Bawaslu Aceh kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).
Menurut Agus, kelima pelaku yang dilaporkan melanggar tindak pidana pemilu tersebut, sedang diperiksa begitupun saksi dan barang bukti.
Pemeriksaan dilakukan penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di Kantor Panwaslih Kabupaten Kota setempat.
BACA JUGA: Heboh! Seorang Pria Diduga Lakukan Kecurangan di TPS Bandar Baru Pidie Jaya
BACA JUGA: Data Kawal Pemilu! Hasil Pilpres 2024: Anies-Muhaimin Kuasai Jakarta, Aceh, dan Sulsel
“Kasus di Banda Aceh yang pertama ada seorang ibu membawa 10 kertas suara dari luar ke TPS saat memilih,” ucap dia.
Kemudian, seorang caleg mengancam petugas pengawas TPS saat mencoblos lebih dari satu kali.
Di Aceh Utara, terjadi perusakan 7 lembar kertas suara saat perhitungan di TPS. Lalu di Aceh Tenggara, anggota KPPS mencoblos lebih dari satu kali.
“Di Pidie Jaya ada caleg yang membawa satu plastik surat suara dari luar TPS dan mengancam petugas saat memasukkan ke dalam kotak suara,” jelasnya.
Terhadap lima laporan kasus dugaan tindak pidana pemilu itu, Agus menyebut, belum dapat memberikan keterangan terkait ancaman hukuman terhadap pelaku.
Sebab proses masih dalam penanganan tim hukum terpadu di kantaor Panwaslih kabupaten kota masing-masing.
Sumber : Kompascom