Infoacehtimur.com | Kota Langsa – Terkait pemberitaan salah seorang wisatawan asal Medan, Sumut mengeluh karena adanya pungutan liar di Hutan Mangrove Kuala Langsa, yang katanya tiket parkir 2 Ribu bayarnya 5 ribu rupiah.
Direktur CV Ayudhia Management Yana Ayudhia, kepada IAT Jum’at 15 Juli 2022 dalam konferensi pers mengatakan jika ada biaya yang dipungut tidak sesuai dengan tarif parkir yang ditentukan, maka diminta kepada para pengunjung untuk segera melaporkan ke pihak pengelola agar dapat ditindaklanjuti.
“Jika pun terjadi dan adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum tertentu silahkan lapor pihak ke pihak pengelola,” kata Yana Ayudhia.
Terkait:
Para pengunjung kata Yana, untuk lebih memahami aturan dan ketentuan dalam berwisata jika ada biaya yang dipungut tidak sesuai dengan tarif parkir yang ditentukan, maka diminta kepada para pengunjung untuk segera melapor.
Lanjut dia, himbauan ini juga selalu kita lakukan. Namun, permasalahan pungutan liar yang tidak diketahui pihak pengelola itu sudah pernah terjadi dan sempat diproses secara hukum.
“Karena adanya laporan dari para pengunjung, kami langsung menindaklanjuti di lokasi dan hal itu sudah berkali-kali kita lakukan penyelesaiannya,” kata Yana.
Yana Ayudhia mengatakan kepada para pengunjung agar melaporkan jika ada lagi pungutan liar seperti di area parkir di kawasan ekowisata mangrove ke petugas manajemen di loket pintu masuk.
“Sementara tarif parkir sudah ada ditetapkan. Dari tarif parkir kendaraan roda dua sebesar 2.000 rupiah, untuk mobil pribadi 5.000, mobil pick up / minibus 10.000 dan bus 20.000 rupiah,” pungkas Yana.