Close Menu
    info terkini

    Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia

    July 26, 2025

    Mawardi, Warga Aceh Timur Hilang Kontak Sejak 2 Bulan Terakhir di Malaysia

    July 26, 2025

    14 Wanita Warga Asing Dijual Jadi Pelacur di Kuala Lumpur Oleh Teman Sendiri

    July 26, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Pilchiksung dan Imeum Mukim Definitif Aceh Timur Tetap Dilaksanakan Sesuai Ketentuan
    Aceh Timur

    Pilchiksung dan Imeum Mukim Definitif Aceh Timur Tetap Dilaksanakan Sesuai Ketentuan

    zakariaApril 26, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan keuchik (pilchiksung) dan Imeum Mukim definitif di wilayah Kabupaten Aceh Timur tetap dilanjutkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Penegasan ini dituangkan dalam Surat Bupati Aceh Timur Nomor 140/2558 tanggal 23 April 2025, yang ditujukan kepada para camat, keuchik, Imeum Mukim, dan ketua Tuha Peut se-Kabupaten Aceh Timur. Surat tersebut ditandatangani oleh Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si.

    Dalam surat itu, Bupati Al-Farlaky menyebutkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas Surat Gubernur Aceh Nomor 400.10/4007 tanggal 22 April 2025, yang memuat relaksasi waktu pelaksanaan tahapan pemilihan keuchik (pilchiksung) bagi gampong yang masa jabatan keuchiknya berakhir antara Februari 2024 hingga Desember 2025.

    Dalam hal ini, Al-Farlaky menetapkan bahwa pelaksanaan pemilihan Imeum Mukim definitif tetap berjalan tanpa penundaan, sesuai mekanisme yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Imeum Mukim.

    Baca Juga: Ratusan Keuchik Serbu Kantor Gubernur Aceh

    Baca Juga: Peduli Pengendara, Ketua Forum Keuchik Simpang Ulim Perbaiki Jalan Berlobang

    Sementara itu, untuk gampong yang masa jabatan keuchiknya berakhir antara Februari 2024 hingga Desember 2025, pelaksanaan tahapan pemilihan keuchik definitif ditunda sementara waktu sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan keuchik.

    “Selama masa penundaan tersebut, pengangkatan penjabat keuchik tetap dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009,” tegas Al-Farlaky.

    Namun demikian, untuk gampong yang masa jabatan keuchiknya telah berakhir pada tahun 2022, 2023, dan Januari 2024, tahapan pemilihan keuchik definitif tetap dilanjutkan dan tidak termasuk dalam relaksasi penundaan.

    Proses pemilihan pada gampong-gampong tersebut wajib dilaksanakan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

    Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga mendorong agar anggaran pelaksanaan pemilihan dapat didukung dari dana sah gampong, baik yang bersumber dari pendapatan asli gampong maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).

    Para camat juga diminta untuk mengambil langkah-langkah teknis seperti pendataan dan verifikasi gampong yang terdampak penundaan, pengusulan penjabat keuchik, serta menjaga stabilitas pelayanan dan pemerintahan di tingkat gampong agar tidak terjadi kekosongan atau dualisme kepemimpinan.

    Dalam arahannya, Bupati juga meminta agar seluruh pihak terkait seperti Imeum Mukim, Pj. Imeum Mukim, Keuchik, Pj. Keuchik, Ketua Tuha Peut, dan para camat melakukan koordinasi yang baik agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan secara efektif, terpadu, dan penuh tanggung jawab.

    “Dengan dikeluarkannya surat ini, maka Surat Bupati Aceh Timur Nomor 141/1163 tanggal 25 Februari 2025 tentang hal serupa dinyatakan tidak berlaku lagi,” demikian ditegaskan oleh Al-Farlaky.

    Idi Rayeuk Ketua Forum Keuchik keuchik Pemilu
    Follow on Google News
    Highlights

    Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia

    zakariaJuly 26, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Keluarga Muhammad Nadir, seorang warga Aceh Timur, tengah dilanda kesedihan mendalam…

    Mawardi, Warga Aceh Timur Hilang Kontak Sejak 2 Bulan Terakhir di Malaysia

    July 26, 2025

    14 Wanita Warga Asing Dijual Jadi Pelacur di Kuala Lumpur Oleh Teman Sendiri

    July 26, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025

    Lagi, Kapal Motor Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Malaka, Beberapa ABK Belum Ditemukan Katanya

    July 22, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Bupati Aceh Timur Imbau Aparatur Gampong dan Kecamatan Tak Terbitkan Surat Tanah Sporadik

    July 13, 20256,352
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.