Close Menu
    info terkini

    Usai Dihantam Banjir dan Longsor, PLN Aceh Timur Giliran Padamkan Listrik Demi Perawatan Jaringan

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Pilchiksung Labuhan Keude-Aceh Timur Mamanas! P2K Disomasi, Diminta Hentikan Tahapan
    Aceh Timur

    Pilchiksung Labuhan Keude-Aceh Timur Mamanas! P2K Disomasi, Diminta Hentikan Tahapan

    zakariaNovember 14, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Tim Advokat dari Law Office M. Akbar Rafsanzani & Patners, mendampingi mantan Keuchik Labuhan Keude, melayangkan somasi untuk P2K Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Jum'at (14/11/2025).
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Drama Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, memanas seteleh Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Labuhan Keude, disomasi dari tim kuasa hukum salah satu bakal calon.

    Somasi ini dikeluarkan boleh Tim Advokat dari Law Office M Akbar Rafsanzani & Patners, mereka bertindak atas nama kliennya, Ishak Ismail, bakal calon Keuchik yang digugurkan dalam seleksi administrasi.

    Kuasa hukum Ishak Ismail, M Akbar Rafsanzani SH dalam Konferensi Pers di Conical Cafe pada, Jum’at (14/11/2025), mengatakan, gugatan PTUN jadi dasar somasi.

    Baca Juga: Munzir Menang Pilchiksung Gampong Tanjong dengan 239 Suara

    Baca Juga: SEMMI Abdya Desak Pengawas Pilchiksung Kawal Ketat Potensi Money Politik

    “Meminta dengan tegas agar P2K Gampong Labuhan Keude menghentikan seluruh kegiatan dan tahapan lanjutan Pilkeuchik 2025 secara status quo,” tuturnya.

    Permintaan ini didasarkan pada fakta bahwa Ishak Ismail telah mendaftarkan Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dengan Nomor Perkara: 19/G/2025/PTUN.BNA pada tanggal 12 November 2025.

    Sedangkan yang digugat adalah keputusan P2K Gampong Labuhan Keude pada 15 Oktober 2035 mengenai penetapan hasil seleksi administrasi, bakal calon Keuchik Tahun 2025.

    Halaman Selanjutnya

    1 2 3
    Balon keuchik keuchik Pilchiksung Somasi sungai raya
    Demo
    Demo
    Demo
    Demo
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo
    Highlights

    Usai Dihantam Banjir dan Longsor, PLN Aceh Timur Giliran Padamkan Listrik Demi Perawatan Jaringan

    zakariaApril 16, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Pasca banjir dan longsor melanda Aceh, PT PLN (Persero) kini…

    Harga Bahan Baku Melonjak, Produsen Tempe Aceh Timur Pilih Kecilkan Ukuran

    April 16, 2026

    Mulai 1 Mei 2026, RSUD Zubir Mahmud Aceh Timur Setop Layanan JKA untuk Warga Kategori Mampu

    April 16, 2026
    Demo
    INFO this WEEK

    Lapor Ke Keusyik Tak Digubris, Warga Pucok Alue Barat Adu Langsung ke Bupati Alfarlaky: Penerima Jadup Banjir Tidak Tepat Sasaran

    April 12, 2026

    Cara Cek Status Desil JKA 2026 Online

    April 5, 2026

    Sepele yang Mematikan: Ketika Korek Api Berujung Nyawa di Pinggir Kali

    April 14, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Usai Dihantam Banjir dan Longsor, PLN Aceh Timur Giliran Padamkan Listrik Demi Perawatan Jaringan

    April 16, 2026
    Terpopuler

    Cara Cek Status Desil JKA 2026 Online

    April 5, 20261,393
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.