Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Drama Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, memanas seteleh Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Labuhan Keude, disomasi dari tim kuasa hukum salah satu bakal calon.
Somasi ini dikeluarkan boleh Tim Advokat dari Law Office M Akbar Rafsanzani & Patners, mereka bertindak atas nama kliennya, Ishak Ismail, bakal calon Keuchik yang digugurkan dalam seleksi administrasi.
Kuasa hukum Ishak Ismail, M Akbar Rafsanzani SH dalam Konferensi Pers di Conical Cafe pada, Jum’at (14/11/2025), mengatakan, gugatan PTUN jadi dasar somasi.
Baca Juga: Munzir Menang Pilchiksung Gampong Tanjong dengan 239 Suara
Baca Juga: SEMMI Abdya Desak Pengawas Pilchiksung Kawal Ketat Potensi Money Politik
“Meminta dengan tegas agar P2K Gampong Labuhan Keude menghentikan seluruh kegiatan dan tahapan lanjutan Pilkeuchik 2025 secara status quo,” tuturnya.
Permintaan ini didasarkan pada fakta bahwa Ishak Ismail telah mendaftarkan Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dengan Nomor Perkara: 19/G/2025/PTUN.BNA pada tanggal 12 November 2025.
Sedangkan yang digugat adalah keputusan P2K Gampong Labuhan Keude pada 15 Oktober 2035 mengenai penetapan hasil seleksi administrasi, bakal calon Keuchik Tahun 2025.
Halaman Selanjutnya


