Infoacehtimur.com – Paska Pleno Penetapan Hasil Pilkada oleh KIP Aceh Timur pada Senin 2 Desember 2024, nyatanya urusan “pilih-memilih” belum selesai.
Pasangan Calon Bupati Aceh Timur Sulaiman Tole- Abdul Hamid (SAH) menggugat hasil Pleno KIP Aceh Timur dengan mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini, secara Nasional, jumlah gugatan permohonan perkara pada situs resmi MK untuk pemilihan Bupati telah terdaftar ke MK sejumlah 51 permohonan. Sementara gugatan pemilihan Walikota sejumlah 19 permohonan.
Sulaiman Tole dan Abdul Hamid selaku Pemohon menggugat KIP Aceh Timur pada Kamis (5/12/2024) dengan Kuasa Pemohon Iqbal Farabi, SH, dalam Akta Pengajuan Permohonan Nomor 44/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
“Gugatan kami layangkan sebagai langkah hukum. Kami berharap proses ini berjalan sesuai aturan dan hasil akhirnya dapat memberikan keadilan bagi semua pihak”, terang Sulaiman Tole, menlasir Serambinews, (6/12/2024).
Sebelumnya, ketetapan pleno KIP Aceh Timur pada Senin (2/12/2024) tercatat Paslon Sulaiman Tole – Abdul Hamid (SAH) memperoleh 73.253 suara, sementara Paslon Iskandar Alfarlaky – T. Zainal Abidin (AZAN) meraih 75.809 suara.
Sebagai informasi, salah satu syarat formil permohonan gugatan hasil Pilkada ke MK ialah selisih hasil suara sejumlah 2 persen.
Menanggapi langkah hukum yang ditempuh Paslon SAH, Iskandar Alfarlaky menyebut bahwa hal tersebut merupakan hak yang diberikan oleh Konstitusi kepada setiap Paslon yang bertarung dalam Pilkada.
“Kami siap untuk mengikuti setiap proses dalam gugatan nantinya. Boleh saja digugat, itu hak yang diberikan Konstitusi”, sebut Iskandar didampingi T. Zainal, setelah mengetahui Paslon SAH Menggugat KIP Aceh Timur ke MK.
Tak luput, Iskandar Alfarlaky dan T. Zainal menyebut turut memohon do’a dari rakyat Aceh Timur supaya suara Paslon AZAN yang diperoleh secara bersih, tanpa embel-embel apapun, dapat terjaga hingga mampu melewati proses hukum tersebut.
Terdapat 5 ketetapan KIP dalam Pilkada Kabupaten/Kota di Aceh yang digugat ke MK yakni Kota Langsa, Kab. Aceh Timur, Kota Lhokseumawe, Kab. Bireun, dan Kota Sabang.