Infoacehtimur.com, Aceh – Hukuman cambuk terhadap oknum pimpinan dayah (pesantren) inisial MR, cukup memberikan rasa jera atas apa yang telah ia langgar.
Eksekusi hukuman cambuk sebanyak 150 kali kepada MR, dilakukan di Tribun Lapangan Merdeka, Kota Langsa, Provinsi Aceh, pada Senin, 12 Agustus 2024.
Ssesuai dengan ketentuan Pasal 28 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Perbuatan MR memperkosa tenaga pengajar dan muridnya yang masih dibawah umur.
Saat eksekusi tersebut, MR dipertontonkan dihadapan masyarakat umum, bertujuan memberikan efek jera.
BACA JUGA: Booking Janda MiChat, Pemuda Aceh Timur dan Pasangan Dicambuk di Langsa
Bahkan, untuk masyarakat yang ingin melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan syariat Islam di Provinsi Aceh.
MR tampak merintih kesakitan saat rotan yang digunakan alqoji untuk mengeksekusi yang di ayunkan algojo serta membuat tubuhnya bergetar dan berkeringat.
BACA JUGA: Terbukti Cabuli Tenaga Pengajar dan Murid, Hakim Perberat Hukuman Pimpinan Dayah di Langsa
MR sebelumnya divonis majelis hakim Mahkamah Syar’iyah atau MS Langsa 150 kali cambukan, setelah dipotong tahanan sembilan kali, jadi 141 kali.
Dalam perkara Nomor 22 sidang putusan perkaranya berlangsung 7 Februari 2024, MR dihukum 170 bulan penjara atau 14 tahun 2 bulan kurungan.
Kemudian untuk kasus pemerkosaan terhadap tenaga pendidik dayah dipimpinnya, dengan perkara nomor 23 (untuk korban dewasa) majelis hakim memvonisnya 150 kali cambuk.
Tak terima atas putusan MS Langsa itu, terpidana MR sempat melakukan kasasi. Tetapi Mahkamah Agung RI dalam putusannya menguatkan putusan MS Langsa.***