Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Retomasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1511/M SM01. 00/2022 tanggal 22 Jul 2022 hal Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah
yaitu untuk melakukan Pemetaan Pegawai NonASN yang mendapatkan honorarium yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
Berkenaan dengan hal tersebut kami sampaikan sebagai berikut
- Untuk melakukan validasi terhadap Tenaga Honorer/Kontrak pada Perangkat Daerah Saudara yang telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun dan berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (ima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021 (daftar nama terlampir)
- Melakukan pendataan terhadap Tenaga Kontrak sesuai Poin 1 dan 2 bertugas sebagai Tenaga Kebersihan, Satuan Pengamanan, Pengemudi dan lain-lain yang tidak tercantum dalam daftar nama lampiran tersebut dengan (KTP). fotocopy melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk ijazah/Transkrip Nilai, Surat Keputusan Pengangkatan pertama sampai dengan terakhir beserta fotocopy SPJ daftar bayar Tenaga Non ASSN
- Terhadap Point 1 dan 2 tersebut agar saudara melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahannya, serta mengisi form terlampir.
Hasil validasi Tenaga Non-ASN tersebut disampaikan secara hardcopy dan softcopy ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia cq Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi paling lambat 31 Agustus 2022
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab