“Saya harapkan kehilangan waktu selama 11 tahun dari masa kontrak 30 tahun dapat dikejar dengan percepatan eksplorasi sehingga wilayah kerja ini dapat segera berproduksi dan memberikan kontribusi pada produksi migas nasional,” harap Achmad Marzuki.
Untuk diketahui, pengelolaan WK Bireun-Sigli adalah masih tetap mengacu pada perjanjian pada saat lelang tahun 2012, di mana PT. Aceh Energi ditetapkan sebagai pemenang.
Dalam perjanjian itu, PT. Aceh Energi wajib melaksanakan ketentuan sesuai dokumen partisipasi antara lain, melaksanakan komitmen pasti masa eksplorasi tiga tahun pertama berupa studi GnG sebesar 12.000.000 USD.
Kemudian, survei seismik 2D sepanjang 1000 Km dan pengeboran 1 (satu) sumur eksplorasi dan membayar bonus tandatangan (signature bonus) kepada Pemerintah RI sebesar 1.000.000 USD.
Halaman Selanjutnya