Close Menu
    info terkini

    Demo Tolak Pergub JKA, 6 Mahasiswa Ditangkap. Sekda Aceh: Jalankan Dulu Pergub, Baru Kami Bisa Melihat

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > PMII Aceh Dukung Kebijakan Pengaturan Pengeras Suara di Masjid
    Aceh Timur

    PMII Aceh Dukung Kebijakan Pengaturan Pengeras Suara di Masjid

    RedaksiMarch 4, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Banda Aceh | Pengurus Koordiantor Cabang (PKC) PMII Aceh mendukung penuh Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla.

    Dukungan tersebut diungkap Ketua PKC PMII Aceh Muhammad Andika dalam rilis yang diterima redaksi anteroaceh.com, Rabu (2/3/2022).

    Demo

    “SE Nomor 5 tersebut dikeluarkan untuk merawat persaudaraan dan harmonisasi sosial. Kita jangan hanya melihat SE tersebut dalam konteks masyarakat di Aceh yang mayoritas Islam.

    Baca Juga:

    • Demo Tolak Pergub JKA, 6 Mahasiswa Ditangkap. Sekda Aceh: Jalankan Dulu Pergub, Baru Kami Bisa Melihat
    • Alfarlaki Serahkan 3 Rumah Layak Huni dari CSR PT Teupin Lada untuk Warga Kurang Mampu di Julok
    • Diguyur Hujan, Bupati Al-Farlaky Pilih Turun dari Podium dan Basah Bersama Peserta Upacara Hardiknas 2026 di Peureulak
    • Mendukung Larangan Seremonial Wisuda Siswa dan Study Tour
    • Suara Sunyi Pemulihan Pascabencana Aceh

    Bagaimana dengan posisi umat islam yang hari ini hidup dilingkungan yang beragam keyakinan dan latar belakang,”ungkap Andika

    Kemudian Andika menambahkan SE tersebut sudah dikirimkan kepada MUI, DMI, Organisasi Masyarakat Islam dan Pengurus Mesjid Seluruh Indonesia.

    “Jadi hari ini tidak ada alasan bagi kita semua terutama umat islam untuk mempelintirkan atau melakukan politisasi berita terkait SE tersebut. Tidak ada pelarangan terhadap penggunaan Toa dan azan yang dikeluarkan Kemenag. Tujuan pengaturan sudah sangat jelas,” sebutnya.

    Andika sangat menyayangkan opini yang beredar di masyarakat terkait aturan tersebut. Banyak masyarakat yang terjebak dalam pemikiran yang absurd. Katanya, masyarakat terpecah akibat politisasi isu yang dikelola oleh para pembenci pemerintah. Ini sangat berbahaya untuk keberlangsungan stabilitas politik di negera ini
    .
    “Saya menyerukan kepada seluruh kader PMII di Aceh untuk melakukan sosialisasi terhadap SE tersebut kepada masyarakat. Masyarakat harus diberikan pencerahan dengan informasi yang mencerahkan,” tutup Andika***

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur Menag RI Menag Yaqut
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Demo Tolak Pergub JKA, 6 Mahasiswa Ditangkap. Sekda Aceh: Jalankan Dulu Pergub, Baru Kami Bisa Melihat

    ridhaMay 5, 2026

    Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Ribuan mahasiswa Aceh yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh menggelar protes…

    Alfarlaki Serahkan 3 Rumah Layak Huni dari CSR PT Teupin Lada untuk Warga Kurang Mampu di Julok

    May 4, 2026

    Diguyur Hujan, Bupati Al-Farlaky Pilih Turun dari Podium dan Basah Bersama Peserta Upacara Hardiknas 2026 di Peureulak

    May 4, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Demo Tolak Pergub JKA, 6 Mahasiswa Ditangkap. Sekda Aceh: Jalankan Dulu Pergub, Baru Kami Bisa Melihat

    May 5, 2026
    terpopuler

    Dilaporkan ke Polisi, Akun TikTok Penyebar Fitnah Bupati Al-Farlaky Mulai Ditindak

    April 30, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.