Banda Aceh | Pengurus Koordiantor Cabang (PKC) PMII Aceh mendukung penuh Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla.
Dukungan tersebut diungkap Ketua PKC PMII Aceh Muhammad Andika dalam rilis yang diterima redaksi anteroaceh.com, Rabu (2/3/2022).
“SE Nomor 5 tersebut dikeluarkan untuk merawat persaudaraan dan harmonisasi sosial. Kita jangan hanya melihat SE tersebut dalam konteks masyarakat di Aceh yang mayoritas Islam.

Baca Juga:
- Jalur Gayo Lues-Aceh Timur Diperbaiki, Sistem Buka Tutup
- MA Perkuat Vonis Korupsi BRA Aceh Timur, Suhendri Dihukum 13,5 Tahun Penjara
- Kapolri: Saya Tegaskan Menolak Polisi di Bawah Kementerian
- Mendagri Jatuh Hati, Bupati Aceh Timur Iskandar Dapat Pujian: “Cepat dan Tepat Sasaran”
- Kemensos Salurkan Dana Santunan Korban Meninggal Banjir di Aceh Timur Rp 870 Juta
Bagaimana dengan posisi umat islam yang hari ini hidup dilingkungan yang beragam keyakinan dan latar belakang,”ungkap Andika
Kemudian Andika menambahkan SE tersebut sudah dikirimkan kepada MUI, DMI, Organisasi Masyarakat Islam dan Pengurus Mesjid Seluruh Indonesia.
“Jadi hari ini tidak ada alasan bagi kita semua terutama umat islam untuk mempelintirkan atau melakukan politisasi berita terkait SE tersebut. Tidak ada pelarangan terhadap penggunaan Toa dan azan yang dikeluarkan Kemenag. Tujuan pengaturan sudah sangat jelas,” sebutnya.
Andika sangat menyayangkan opini yang beredar di masyarakat terkait aturan tersebut. Banyak masyarakat yang terjebak dalam pemikiran yang absurd. Katanya, masyarakat terpecah akibat politisasi isu yang dikelola oleh para pembenci pemerintah. Ini sangat berbahaya untuk keberlangsungan stabilitas politik di negera ini
.
“Saya menyerukan kepada seluruh kader PMII di Aceh untuk melakukan sosialisasi terhadap SE tersebut kepada masyarakat. Masyarakat harus diberikan pencerahan dengan informasi yang mencerahkan,” tutup Andika***

