Close Menu
    info terkini

    DIGEREBEK! 83 Pohon Ganja Setinggi 1,8 Meter Ditemukan di Tengah Kebun Sawit Aceh Timur

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > PMII Aceh Dukung Kebijakan Pengaturan Pengeras Suara di Masjid
    Aceh Timur

    PMII Aceh Dukung Kebijakan Pengaturan Pengeras Suara di Masjid

    RedaksiMarch 4, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Banda Aceh | Pengurus Koordiantor Cabang (PKC) PMII Aceh mendukung penuh Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla.

    Dukungan tersebut diungkap Ketua PKC PMII Aceh Muhammad Andika dalam rilis yang diterima redaksi anteroaceh.com, Rabu (2/3/2022).

    Advertising
    Demo

    “SE Nomor 5 tersebut dikeluarkan untuk merawat persaudaraan dan harmonisasi sosial. Kita jangan hanya melihat SE tersebut dalam konteks masyarakat di Aceh yang mayoritas Islam.

    Baca Juga:

    • DIGEREBEK! 83 Pohon Ganja Setinggi 1,8 Meter Ditemukan di Tengah Kebun Sawit Aceh Timur
    • Usai Bertemu Bupati,Dun Blanda Bongkar Pengakuan Lewat Video: “Saya Disokong untuk Gulingkan Bupati”
    • Dun Blanda Akhirnya Saling Jabat Tangan Dengan Bupati Aceh Timur
    • Berobat Makin Tenang! RSUD dr. Zubir Mahmud Dikebut Pembenahannya, Bupati Al-Farlaky Pastikan Kenyaman untuk Pasien
    • Bunda Inklusi Aceh Timur Tinjau Langsung Pembelajaran Siswa Berkebutuhan Khusus di MTsN 2 Aceh Timur

    Bagaimana dengan posisi umat islam yang hari ini hidup dilingkungan yang beragam keyakinan dan latar belakang,”ungkap Andika

    Kemudian Andika menambahkan SE tersebut sudah dikirimkan kepada MUI, DMI, Organisasi Masyarakat Islam dan Pengurus Mesjid Seluruh Indonesia.

    “Jadi hari ini tidak ada alasan bagi kita semua terutama umat islam untuk mempelintirkan atau melakukan politisasi berita terkait SE tersebut. Tidak ada pelarangan terhadap penggunaan Toa dan azan yang dikeluarkan Kemenag. Tujuan pengaturan sudah sangat jelas,” sebutnya.

    Andika sangat menyayangkan opini yang beredar di masyarakat terkait aturan tersebut. Banyak masyarakat yang terjebak dalam pemikiran yang absurd. Katanya, masyarakat terpecah akibat politisasi isu yang dikelola oleh para pembenci pemerintah. Ini sangat berbahaya untuk keberlangsungan stabilitas politik di negera ini
    .
    “Saya menyerukan kepada seluruh kader PMII di Aceh untuk melakukan sosialisasi terhadap SE tersebut kepada masyarakat. Masyarakat harus diberikan pencerahan dengan informasi yang mencerahkan,” tutup Andika***

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur Menag RI Menag Yaqut
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    DIGEREBEK! 83 Pohon Ganja Setinggi 1,8 Meter Ditemukan di Tengah Kebun Sawit Aceh Timur

    zakariaJuly 25, 2026

    Infoacehtimur.com | Kota Langsa – Warga Aceh Timur kembali dibuat terkejut. Satresnarkoba Polres Langsa berhasil…

    Usai Bertemu Bupati,Dun Blanda Bongkar Pengakuan Lewat Video: “Saya Disokong untuk Gulingkan Bupati”

    July 25, 2026

    Dun Blanda Akhirnya Saling Jabat Tangan Dengan Bupati Aceh Timur

    July 25, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    DIGEREBEK! 83 Pohon Ganja Setinggi 1,8 Meter Ditemukan di Tengah Kebun Sawit Aceh Timur

    July 25, 2026
    terpopuler

    GERAK CEPAT! POLRES ACEH SELATAN RINGKUS PELAKU PERAMPOKAN TOKO EMAS AMIN SETIA TAPAKTUAN

    July 18, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.