Banda Aceh | Pengurus Koordiantor Cabang (PKC) PMII Aceh mendukung penuh Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla.
Dukungan tersebut diungkap Ketua PKC PMII Aceh Muhammad Andika dalam rilis yang diterima redaksi anteroaceh.com, Rabu (2/3/2022).
“SE Nomor 5 tersebut dikeluarkan untuk merawat persaudaraan dan harmonisasi sosial. Kita jangan hanya melihat SE tersebut dalam konteks masyarakat di Aceh yang mayoritas Islam.
Baca Juga:
- Beasiswa Guru Indonesia untuk Bertemu Ilmuwan di Swedia, Dapat Uang Saku Rp26 Juta!
- Beasiswa LPDP 2025 Dibuka, Fokus ke STEM?
- Akibat Terendam Banjir 77 Hektare Sawah di Aceh Timur Akan Gagal Panen
- Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Pencabulan Anak Kandung
- Rian Syaf, Putra Asli Aceh Utara, Dikukuhkan sebagai Staf Khusus Menteri Ekonomi Kreatif
Bagaimana dengan posisi umat islam yang hari ini hidup dilingkungan yang beragam keyakinan dan latar belakang,”ungkap Andika
Kemudian Andika menambahkan SE tersebut sudah dikirimkan kepada MUI, DMI, Organisasi Masyarakat Islam dan Pengurus Mesjid Seluruh Indonesia.
“Jadi hari ini tidak ada alasan bagi kita semua terutama umat islam untuk mempelintirkan atau melakukan politisasi berita terkait SE tersebut. Tidak ada pelarangan terhadap penggunaan Toa dan azan yang dikeluarkan Kemenag. Tujuan pengaturan sudah sangat jelas,” sebutnya.
Andika sangat menyayangkan opini yang beredar di masyarakat terkait aturan tersebut. Banyak masyarakat yang terjebak dalam pemikiran yang absurd. Katanya, masyarakat terpecah akibat politisasi isu yang dikelola oleh para pembenci pemerintah. Ini sangat berbahaya untuk keberlangsungan stabilitas politik di negera ini
.
“Saya menyerukan kepada seluruh kader PMII di Aceh untuk melakukan sosialisasi terhadap SE tersebut kepada masyarakat. Masyarakat harus diberikan pencerahan dengan informasi yang mencerahkan,” tutup Andika***